Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 180 Dus Miras Merk Terkenal

49

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran miras berbagai merk. Miras berhasil diamankan dari mobil truk Isuzu BA 9830 QO, Rabu (26/1) di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar, Agam, Sumbar.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, dalam konferensi pers.

“Berawal dari informasi yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 dus minuman keras berbagai merk terkenal,” kata AKBP Dody.

Sebanyak 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merk Martell merah, 5 dus minuman merk Martell hitam, 22 dus minuman merk Cointreau, 19 dus minuman merk Jagermeister.

“Tiga puluh dua dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 dus minuman merek Jose Cuervo,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, PLN Bukittinggi Gencar Sosialisasikan PLN Mobile

Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga merupakan tindak lanjut dan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran miras ilegal.

Dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyebut, minuman yang diamankan ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan diedarkan di Bukittinggi. Namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan dikirim ke Jakarta.

“Untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan, pada saat mobil diamankan, pengemudi mengaku tidak mengetahui apa barang yang dia angkut. Pengemudi hanya diminta pemilik ekspedisi/jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut. Ini yang terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.(*)