Unit Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya karena diduga terlibat kasus perjudian toto gelap (togel) online. Pelaku terduga berinisial MR, warga Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampekangkek, Agam.
Pria 51 tahun itu diciduk aparat kepolisian saat tengah menjual angka togel di sebuah warung kopi di kawasan Pinang Balirik, Kecamatan Ampekangkek. Bersamanya turut disita barang bukti sejumlah uang senilai ratusan ribu dan satu unit handphone.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang geram dengan maraknya aksi perjudian togel di wilayah mereka. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
”Tersangka yang sedang jual angka togel ke pembeli berhasil kami amankan pada Kamis (22/10) sore, sekitar pukul 16.00. Pelaku MR diamankan karena menjadi pengecer judi togel online,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, Senin (26/10).
Dari tangan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone warna biru untuk transaksi judi online dan uang tunai sebesar Rp 144 ribu. Sayangnya dalam penangkapan ini polisi belum berhasil mengamankan bandarnya, kendati sudah mengantongi indentitasnya.
”Untuk bandar sendiri identitas sudah kita kantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya. Kepada penyidik, MR mengaku baru tiga bulan belakangan menjalankan praktik judi togel online tersebut.
Ia mendapat keuntungan 20 persen dari hasil penjualan yang disetorkan ke bandar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (p)