Bawaslu Bukittinggi Ungkap Temuan Pantarlih

188
Ilustrasi.(NET)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi membeberkan sederet temuan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (pantarlih), khususnya selama kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).

Temuan-temuan itu dibeberkan dalam konferensi pers bersama wartawan di Aula Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, Senin (27/3/2023).

“Temuan itu kemudian disampaikan Bawaslu sebagai saran perbaikan, dan telah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Bukittinggi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi didampingi Anggota Bawaslu Eri Vatria dan Asneli Warni.

Sesuai jadwalnya, kata Ruzi, kegiatan coklit berlangsung dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Ruzi menyebut, KPU melalui jajaran PPS bersama Petugas Pantarlih telah melakukan coklit, mengkoreksi elemen data, menambahkan pemilih baru dan mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Pengawasan melekat terhadap proses Coklit itu, dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan disupervisi oleh Panwascam,” jelasnya.

Karena keterbatasan SDM, lanjut Ruzi, PKD mengawasi secara melekat masing-masing satu Pantarlih di satu kelurahan. Sisanya, dilakukan audit sampling, caranya mengambil 10 KK per hari, untuk memastikan Pantarlih sudah melakukan Coklit sesuai aturan atau tidak.

“Kita juga melakukan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan untuk memastikan masyarakat Kota Bukittinggi sudah dicoklit oleh pantarlih sebagaimana mestinya,” tambah Ruzi.

Baca Juga:  Warga Diimbau Berperan Aktif Kawal Pemilu

Bawaslu Kota Bukittinggi juga telah mengunjungi komunitas, pusat keramaian, kelompok masyarakat, kampus dan sekolah, serta mendirikan posko sementara di beberapa lokasi tertentu.

“Ini demi memastikan tidak ada lagi masyarakat Kota Bukittinggi yang telah memenuhi syarat, namun tidak terdaftar sebagai pemilih,” sebutnya.

Di antara temuan Bawaslu yang diungkap Ruzi seperti pantarlih yang tidak mencatat di alat kerjanya terhadap pemilih yang sudah memenuhi syarat, Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sebelumnya berstatus sipil namun telah berubah sebagai TNI/Polri.

“Ada pula Pantarlih yang tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat, dengan tidak meminta identitas diri pemilih, ada juga pemilih yang sedang sakit tidak dicoklit oleh pantarlih,” sebut Ruzi.

Terhadap temuan itu, kata Ruzi, pihaknya telah memberikan saran perbaikan dan sudah dilaksanakan oleh jajaran KPU sesuai aturan.

“Alhamdulillah, KPU Kota Bukittinggi mau bekerjasama untuk menindaklanjuti, karenanya tidak ada yang diregister sebagai dugaan pelanggaran. Biasanya dalam SOP kami di Bawaslu, jika tidak ditindaklanjuti dalam tiga hari, akan dilakukan kajian sebagai potensi dugaan pelanggaran administrasi, kemudian diregister untuk diklarifikasi dan seterusnya,” tutup Ruzi Haryadi diamini Eri Vatria dan Asneli Warni. (ptr)