Pelaku Tabrak Lari Diamankan, Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun

13
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat.(NET)

Seorang pengemudi inisial DA, 32, warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, diamankan Polisi setelah sempat tiga hari melarikan diri usai terlibat kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas.

“Pelaku kita amankan tadi malam setelah anggota berhasil menemukan mobil yang terlibat kecelakaan, pelaku sempat membohongi rekan kerjanya dan petugas dengan mengatakan mobil itu hanya menabrak pohon,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Selasa (27/7).

Ia mengatakan, mobil pelaku diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil yang memiliki ciri khas sama dengan keterangan warga yang melihat terjadinya tabrakan.

“Petugas meminta pelaku untuk datang ke kantornya di daerah Belakang Balok dan akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut terlibat kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia, pelaku beralasan mengantuk saat kejadian,” katanya.

Menurut Kasat Lantas, pelaku bekerja di sebuah perusahaan pihak ketiga yang beroperasi di bidang suplai dan pemeliharaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Nagari Binuang, Kayukubu, Bukittinggi di pendakian Ngarai Sianok saat korban dari arah Bukittinggi hendak menuju Sianok bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan pelaku dari arah berlawanan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, PLN Bukittinggi Gencar Sosialisasikan PLN Mobile

“Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/7) pukul 04.11 WIB jelang Subuh dengan korban seorang pengendara sepeda motor BA 4498 atas nama Almiadi, 50 warga Gugukpanjang, bertabrakan dengan mobil Daihatsu B 9726 PCO yang dikemudikan oleh DA,” kata dia.

Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal di RSAM Bukittinggi dengan luka cukup parah, saat ini DA sudah berada di tahanan Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Lantas menambahkan pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 310 UU Lalu Lintas jika terbukti bersalah karena kelalaiannya. “Kita tunggu laporan dan sikap dari pihak keluarga korban juga, untuk saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya. (ryp)