
Empat komplotan pencuri ternak (peter) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskim Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi bersama Unit Reskim Polsek Koto Agung yang dipimpin lansung Kanit Reskim Polsek Koto Agung Ipda Andria Eriza di daerah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (28/3) lalu.
Kini ke empat pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tersebut di tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari empat orang pelaku tersebut, tiga orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan satu lagi warga Dharmasraya.
Hal itu sampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo bersama Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salim dan Kanit Reskim Polsek Koto Agung Ipda Andria Eriza saat ekspos kasus di Mapolres Dharmasraya, Senin (3/4).
Menurutnya, komplotan pencuri ternak itu selama ini sangat meresahkan warga di Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Empat orang pelaku pencurian tersebut masing-masing RR, 50, warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08, Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
HS, 41, warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Kemudian IE, 45, warga Jalan Let Muda Sani Bandung Desa Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dan KR, 55, warga Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
“Dari tangan empat orang pelaku ini diamankan barang bukti dua ekor sapi satu unit sepeda motor, empat unit HP milik para Tersangka. Kemudian mobil pikap Gran Max dengan No.Pol BA-9985-SP,” ujarnya.
Saat ini empat orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti sudah di amankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung. Mereka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke1 dan Ke4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ita)