Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa (06/10/2020).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para camat se Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Amrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru demi melindungi masyarakat dari Covid-19, dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah,” harapnya. (ita)