Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan sejumlah pesan di hadapan peserta apel gabungan, di halaman kantor bupati, Selasa (7/2).
Menurutnya, Rabu (1/2), Pemkab Dharmasraya menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang. Penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Dharmasraya atas prestasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2022 dengan nilai 88,67.
Nilai ini berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi. Nilai yang diperoleh Kabupaten Dharmasraya ini merupakan kedua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat untuk kategori kabupaten setelah Kabupaten Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73.
Oleh sebab itu, selaku pimpinan daerah, Sutan Riska memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD terkait yang telah berhasil mendapatkan nilai yang baik. Setelah dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI pada tahun 2022.
“Penghargaan yang diraih ini merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Dengan penghargaan ini saya berharap standar pelayanan publik dijajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar lebih baik lagi di masa yang akan datang. Seperti pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ungkapnya.
Selain itu, Sutan Riska juga mengingatkan agar OPD dan pemerintah nagari menindaklanjuti hasil dan rekomendasi narasumber rapat koordinasi pemerintah daerah se-Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 1- 4 Februari yang lalu di Kota Padang.
“Hal-hal yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan rakor dengan Kapolda, Kajati, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri serta Kepala LKPP untuk segera ditinjaklanjuti,” ujar Sutan Riska. (ita)