Pengedar Sabu Dibekuk di Dua Daerah

TIDAK BERKUTIK: Salah satu pelaku peredaran narkoba diamankan di Mapolres Tanahdatar beserta barang bukti sabu, Jumat (5/5).(IST)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua pengedar sabu, di Pulaupunjung, Sabtu (6/5).

Keduanya yakni H, 52, warga Jorong Pulaupunjung, Nagari Pulaupunjung dan FZ, 33, petani warga Jorong Lubukbulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulaupunjung. Mereka diamankan pada malam hari.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP diduga ada orang sedang melakukan transaksi sabu,” selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H.

Kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Sungai Lamak Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung dan juga mengamankan FZ,” ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Rusmardi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku H berupa, satu paket sabu. Sedangkan dari pelaku Inisial FZ juga berhasil diamankan paket sabu serta ada juga timbangan digital dan uang tunai.

Pemuda Diringkus di Rumahnya

Di sisi lain, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar kembali berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu di rumahnya di Kecamatan Limakaum.
Terduga pelaku berinisial NH, 39, diamankan Jumat (5/5) dini hari sekira pukul 00.30, di kediamannya di Kecamatan Limakaum.

Baca Juga:  Peningkatan Infrastruktur PJU Terealisasi

Penangkapan terhadapan terduga pelaku ini barawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Limakaum.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, tim berhasil menemukan tiga paket sabu, satu unit timbangan degital warna hitam dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet serta delapan buah plastik klip bening.

Dalam pelaksanaan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh wali jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat. Untuk terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ita/stg)