Buronan Lapas Dharmasraya Kembali Ditangkap

ilustrasi tahanan lapas.(NET)

Pelarian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Wahyu Duii, 21, warga Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, yang kabur dari Lapas Senin (21/6) berakhir. Wahyu berhasil ditangkap lagi Minggu (8/8) sekitar pukul 04.00, oleh opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungairumbai gabung dengan anggota Lapas Dharmasraya.

Penangkapan Wahyu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungairumbai Ipda Agung di back-up anggota  Opnal Polres Muaro Bungo Provinsi Jambi. Artinya hampir 45 hari lamanya narapidana tersebut hidup dalan pelarian. Kini yang bersangkutan  kembali meringkuk di sel lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. “Dia berhasil kita tangkap di rumahnya saat sedang santai dan tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan penggerebekan yang keempat kalinya terhadap pelaku. Penggerebekan pertama, kedua dan ketiga gagal karena pelaku berhasil lolos dari inceran kita. Namun bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang terjadi pada dirinya. Dia tidak bisa lagi meloloskan diri dan kita giring kembali ke Lapas Dharmasraya,” urainya.

Baca Juga:  Andre Rosiade Bantu Pembangunan Mushalla Nurul Ikhwan, Koto Baru Dharmasraya

Hal senada  dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi. “Yang bersangkutan sudah masuk kembali ke Lapas. Dan setiap tindakan pasti ada sanksinya, begitupun dengan narapidana tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman, bebas bersyarat dan lainnya. Dia akan “jalan di tempat” dalam menghabiskan masa tahanan atau hukumannya,” tegas Ahmad Junaidi.

Sebelumnya, warga Jambi tersebut kabur dengan cara memanjat dinding beton berduri LP dengan tinggi  kurang lebih  enam meter menggunakan kain sarung sebagai alat untuk meloloskannya dari kurungan, pada Senin (21/6). Yang bersangkutan terdaftar dengan No. Reg: BI.36/LK/2021 dengan masa hukuman 1 tahun delapan bulan atas tindak pidana pencurian. Kaburnya tahanan tersebut  diketahui saat pihaknya melakukan apel pagi bagi seluruh tahanan pada Senin (21/6/) sekitar pukul 08.00. (ita)