Raihan Penghargaan Pemkab Diapresiasi DPRD

0
PENYERAHAN: Bupati Dharmasraya Sutan Riska menyerahkan LKPj tahun 2022 kepada pimpinan DPRD Dharmasraya, Kamis (9/3).(IST)
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto di dampingi Wakil Ketua DPRD  Adi Gunawan dan Ade Sudarman memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya tahun 2022, Kamis (9/3)  di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Juga tampak hadir  Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekretaris Daerah  Adlisman, Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas prestasi yang telah diraih seperti penghargaan Ombudsman RI atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Ada juga Lencana Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas capaian 100 persen Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Menteri Desa PDT dan transmigrasi RI.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUM Nag yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya Penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya.
Atas perolehan tersebut ketua DPRD berharap semoga penghargaan-penghargaan tersebut terus dapat dipertahankan dimasa yang akan datan, jelas Pariyanto .
Sementara itu  Bupati Dharmasraya menegaskan LKPJ tersebut merupakan pemenuhan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Dimama Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.
“LKPJ harus disajikan sesuai kondisi objektif daerah sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang”, ucapnya. (ita)