Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya akhirnya menetapkan FR, PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dharmasraya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas PMPTSP.
Diduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut Rp284 juta. Hal itu diungkapkan Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa Rabu (12/1).
”Ditetapkannya oknum ASN di PMPTSP Dharmasraya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, lanjutnya, 20 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari tahap penyidikan hingga di tetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka.
”Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3, juncto pasal 8, juncto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” terang Putra
Dikatakannya, pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut. Walau telah menetapkan tersangka, namun pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.(ita)