4 Pengedar dan Pemakai Diringkus, Sembilan Paket Sabu Diamankan

13
Kapolres Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(NET)

Jajaran Polres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba kembali mengamankan pelaku narkoba. Kali empat orang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu ditangkap pada Senin  (12/7). Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya berinisial TE, 27, warga Pulaupunjung, bersama rekannya berinisial AF, 23, warga Siguntur. ”Kedua tersangka diamankan di Jorong Ranah, Kenagarian Sungaidareh,” kata Anggun.

Dari tangan tersangka anggota Polres Dharmasraya, menyita satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan empat paket  diduga sabu. Selain itu juga diamankan satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone,  dan lainnya.

Penangkapan pelaku TE dan AF, berdasarkan laporan masyarakat setempat, bahwa di tempat penangkapan, seringkali dipergunakan sebagai lokasi transaksi narkoba oleh pelaku.

Mendapat laporan tersebut, pihak Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat gerak gerik dari target, maka dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, yang disaksikan langsung perangkat Jorong Ranah.

Setelah dilakukan interogasi, dan pengembangan kasus dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap EA, 25, warga Sungaikambut, saat sedang berada di Jorong Kumani, Sungaikambut. Lalu diamankan juga EE, 34, warga Lolongbelanti, Padang.

Dari tangan tersangka juga, diamankan berupa barang bukti satu buah kotak besi warna silver di dalamnya terdapat, lima paket  diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (ita)