Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumbar dan Pilbup Dharmasraya sebanyak 145.383 pemilih. Terdiri dari 72.743 laki-laki dan 72.640 perempuan.
Dari jumlah tersebut, jumlah DPT terbanyak ada di Kecamatan Pulaupunjung yakni 27.241pemilih dan yang paling sedikit ada di Kecamatan Padang Laweh sebanyak 3.940 pemilih. Kemudian KPU Dharmasraya juga menetapkan 530 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Dharmasraya Maradis kepada wartawan di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada Serentak di Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/10/2020).
Maradis menjelaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Dharmasraya adalah 144.729. Artinya terjadi penambahan pemilih sebanyak 654 pemilih.
Ia menyebut, khusus pemilih di Lapas jumlahnya 75 orang. “Kita menyediakan satu TPS di Lapas tersebut,” sebutnya.
Kemudian katanya, untuk Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, tidak ada lagi perlakuan khusus. Pemilih SAD tersebut sudah digabungkan dengan DPT Nagari Banai dan masuk ke TPS Sembilan Koto. “Perlakuannya sama dengan pemilih lain,” tegasnya.
Untuk mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang ia berharap, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. “Pilihlah yang sesuai hati nurani. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming uang dan lainnya,” pungkasnya. (ita)