Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bertekad mengembalikan supremasi Keterbukaan Informasi Publik dengan meraih status Dharmasraya yang informatif pada Monev Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2022.
Tekad tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID.
Perlu komitmen bersama seluruh badan publik untuk mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD. “Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD ” lanjut Rovan.
Untuk mencapai status Dharmasraya yang Informatif, selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga mempersiapkan sarana prasarana pendukung, serta produk-produk hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi.
“Adapun yang kami persiapkan saat ini di antaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Clik,” ujar Rovan.
Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.
Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini menghadirkan dua narasumber komisioner KI (Komisi Informasi) Sumatera Barat; Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.(ita)