Kepada pemilik warung khususnya warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum mulai pukul 05.00 wib hingga 17.00 WIB.
Dimaksudkan untuk menjaga kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, sekaligus menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan. Hal ditegaskan ketua DPRD dharmasraya Pariyanto pada Kamis (23/3).
“Di samping itu bagi pemilik usaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet serta sejenisnya, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga harus melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan,” tegasnya.
Menurut Pariyanto kepada seluruh umat Islam khusu di Dharmasraya Dharmasraya, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap berpegang teguh kepada Allah SWT.
Ia juga menghimbau kepada penjual makanan dan minuman agar melayani konsumen dengan ramah, dan setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman. Anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat Kabupaten Dharmasraya selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan shalat tarwih tahun 2023, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla.Dan terkhusus kepada umat beragama non muslim, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama. Dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin,” urainya.
“Atas nama pribadi dan ketua DPRD mengucapkan mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan damai Marhaban yaa Ramadhan. Sekaligus mohon maaf kepada masyarakat Dharmasraya. Walaupun tidak dapat berjabatan tangan namun kita saling memaafkan satu sama lainnya dan juga mari kita menyambut bulan suci Ramadhan,” ucapnya. (ita)