Polisi-Satpol PP Amankan 15 Wanita, Pengunjung dan Karyawan Cafe

85

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra.

Tim gabungan Polres dan Satpol PP Limapuluh Kota, merazia sebuah kafe yang berada di kawasan Tanjuangpati, tepatnya di Jorong Simpang Empat Nagari Kototuo, Kecamatan Harau, Rabu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Razia ini dilakukan karena tim gabungan menduga pengelola kafe melanggar izin operasional yang diberikan yakni dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB, sehingga diduga meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun, razia di kafe tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi SH dan Sekretaris Satpol PP M Rifki.

Dalam razia itu juga bergabung Kasat Sabhara Iptu M Nasir, Kasat Narkoba Iptu Hendra, Iptu Indra Jaya, Ipda Suhasril, Kabid PPUD Satpol PP Bobby Irwanto, serta personel Polres Limapuluh Kota dan Satpol PP Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani, dan Kasat Pol PP Fiddria Fala, dalam keterangan pers yang diperoleh koran ini menegaskan, bahwa Cafe Dermaga diduga melanggar izin operasional yang seharusnya dipatuhi oleh pemilik kafe dan telah meresahkan masyarakat di sekitarnya.

Karena terdapat perempuan sebagai karyawan serta adanya aktivitas minum minuman keras, yang dilakukan pengunjung kafe dan telah melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan.

Dalam razia yang berlangsung Rabu dini hari, tim gabungan Polres Limapuluh Kota dan Satpol PP Limapuluh Kota, mendapati adanya 15 karyawati dan pengunjung kafe. Di antaranya berinisial NM, R, S, VA, ME, S, T, SH, M, OP, RAP, NDY, AD, DH dan FG.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Ideologi, Aktualisasikan Nilai Pancasila

Selain menemukan pengunjung, tim gabungan juga menemukan barang bukti miras. Berupa 4 botol Whisky, 1 botol draf beer, 11 botol Guiness dan 4 teko berisi tuak.

Terhadap karyawan pengunjung kafe perempuan yang terjaring dalam razia tersebut, dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota, guna diamankan, didata dan diminta keterangan.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP, terhadap karyawati dan pengunjung cafe perempuan sesuai Peraturan Daerah diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai dan mereka harus dijemput keluarganya. Sedangkan barang bukti miras proses penyidikan dilanjutkan ke pemiliknya.

Terpisah, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra apresiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota yang merespon dengan cepat keresahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat.

“Jika memang diduga melakukan pelanggaran, harus ditertibkan ditindak tegas. Sehingga pelaku usaha, kita sarankan agar menjaga ketentraman dan ketertiban umum, apalagi berpotensi meresahkan. Sebab sesuai RPJMD salah satunya untuk mewujudkan Limapuluh Kota Madani, semua harus berperan aktif, termasuk pelaku usaha,” tegas Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra.(frv/fdl)