
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Adib Alfikri menyebut, penerbitan izin usaha di provinsi ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak.
Karena itu pula, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di provinsi ini, tak perlu takut-takut diburu pajak lantaran mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Urusan izin usaha tidak terkait dengan pajak. Mengurus izin, kini tak lagi dipersulit. Bahkan tak perlu harus berhadapan dengan petugas. Hari ini era digitalisasi. Menggunakan teknologi. Tak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha,” kata Adib Alfikri saat menghadiri sosialisasi dan penyuluhan langsung pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (8/3).
Sosialisasi dan penyuluhan ini digelar DPMPTSP Sumatera Barat bekerja sama dengan DPMPTSP Limapuluh Kota.
“Dalam penyuluhan ini, kita hadirkan 100 pelaku UMKM yang belum memiliki perizinan. Mereka langsung difasilitasi untuk dapat NIB,” kata Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi Putra.
Selain dihadiri Adib Alfikri dan Aneta Budi Putra, sosialisasi dan penyuluhan ini dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, bersama Asisten Ekbang Ekky Hari Purnama dan Kepala DPMDN Endra Amzar. Selain itu juga hadir seluruh camat dan belasan wali nagari di daerah ini.
Safaruddin Dt Bandaro Rajo menyebut, Pemkab Limapuluh Kota berkomitmen mempercepat segala jenis pelayanan perizinan di kabupaten ini. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan iklim investasi yang pada akhirnya juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Awal saya menjabat Bupati pada 26 Februari 2021, pertumbuhan ekonomi 3,33 persen karena suasana Covid-19. Dan tahun 2022, pertumbuhan ekonomi kita meningkat 4,49 persen. Termasuk tertinggi di Sumbar. Ini juga karena andil pelaku usaha. Karenanya, kita terus berkomitmen mempermudah perizinan usaha,” kata Safaruddin. (frv)