
Gapura Kabupaten Limapuluh Kota yang terletak di pinggir jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi, tepatnya di antara Nagari Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nagari Padangtarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Selain catnya mengelupas dan tidak terawat, juga dipenuhi dengan semak liar. Sejumlah pengendara yang lewat di jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi, mengaku prihatin dengan kondisi gapura atau gerbang masuk Limapuluh Kota yang terkesan tidak terurus.
“Rasanya, tidak mungkin pejabat dan aparatur Pemkab Limapuluh Kota tidak melihat kondisi gapura itu,” kata Zulhefrimen Nazarsyah, seorang pengacara di Payakumbuh, Selasa (14/3).
Zulhefrimen yang akrab dipanggil Lujur mengatakan, jika pejabat ataupun aparatur Pemkab Limapuluh Kota melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau pergi ke Padang, karena perjalanan dinas di Limapuluh Kota itu kan lumayan banyak anggarannya, pasti mereka lewat di gapura tersebut.
“Tapi kok gak ada perhatian sama sekali dengan kondisi gapura yang sudah bersemak dan tak terawat,” kata Lujur heran.
Mestinya, menurut Lujur, karena gapura itu bukan sekedar gerbang masuk ke suatu kawasan, tapi bisa dikatakan menjadi ikon sebuah kawasan, Pemkab Limapuluh Kota harusnya peduli dengan kondisi gapura yangtak terawat dekat PLTA Batang Agam.
“Bagaimana Pemkab Limapuluh Kota mau menyelesaikan persoalan tunda bayar proyek yang nilainya puluhan miliar rupiah, kalau untuk urusan yang kecil-kecil saja, seperti gapura, tak mampu pula menyelesaikannya,” kata Lujur.
Jika Pemkab Limapuluh Kota tidak mampu mengurus gapura di pinggir jalan negara Payakumbuh-Bukittinggi, sebaiknya gapura itu dirubuhkan saja.
“Ketimbang merusak-rusak pandangan mata dan orang lemas melihat suramnya pintu gerbang Limapuluh Kota, mending gapura itu dibongkar saja. Tapi, gagasan membongkar ini, kalau Pemkab Limapuluh Kota tak mampu mengurusnya ya,” ujar Zulhefrimen Nazarsyah.
Padang Ekspres belum mendapat informasi, apakah urusan perbaikan gapura di perbatasan daerah ini, menjadi wewenang Dinas PU, Bagian Umum, atau Bagian Pemerintahan yang mengurus tapal batas daerah Meski demikian, Kepala Diskominfo Limapuluh Kota Desri selaku juru bicara pemerintah daerah, merespons positif informasi ini dan berjanji akan menindaklanjuti ke dinas terkait.
“Terimakasih atas informasinya (soal gapura di perbatasan Limapuluh Kota dengan Agam-red). Akan kita sampaikan ke dinas terkait, untuk menindaklanjuti,” kata Desri yang sebelumnya menjabat Kepala Disparpora, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala Dinas Pendidikan. (frv)