Sertifikat vaksinasi Sinovac berlaku selama dua tahun usai vaksinasi dilakukan. Itu diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota dr Tien Septino seperti direlis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Limapuluh Kota, usai vaksinasi Covid-19 dosis kedua (boster) di aula Rumah Dinas Bupati Limapuluh Kota, Labuahbasilang, Senin (15/2).
”Para penerima vaksin harus melalui 4 meja, yang mana meja pertama untuk penerimaan tiket dosis vaksin, meja kedua untuk pemeriksaan tekanan darah, meja ketiga untuk penyuntikan vaksin dan meja keempat untuk observasi selama 30 menit pasca penyuntikan vaksin. Selanjutnya, para penerima vaksin dosis kedua diberikan sertifikat vaksinasi yang berlaku selama 2 tahun guna bebas pemeriksaan saat melakukan perjalanan,” ucap Kadiskes.
Hadir dalam agenda vaksinasi ini unsur forkopimda, sekretaris kabupaten, kepala BPJS, MUI, LKAM, IDI, kepala OPD, LKPOM serta tenaga kesehatan dari puskesmas dan RSUD Suliki. Urutan pertama penerima vaksin, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, diikuti Kepala Loka POM Payakumbuh Iswadi SFarm Apt, Ketua IDI Limapuluh Kota dr Khairul Abdi Sp THT, Camat Harau Andri Yasmen SSos dengan vaksinator dr Syaiful yang telah bersertifikat vaksinator dibantu tenaga kesehatan dari puskesmas dan RSUD Suliki.
Informasi terbaru, vaksin diperbolehkan untuk umur di atas 60, komorbid dan penyintasnya, ibu menyusui dan penyintas Covid-19. Hanya ibu hamil yang tidak diperbolehkan diberikan vaksin.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi sehari sebelum meletakan jabatan menyampaikan rasa terima kasihnya karena berkat bantuan semua pihak, Limapuluh Kota dapat melaksanakan vaksinasi dengan lancar, sebagaimana yang disosialisasikan Presiden RI Joko Widodo bahwa vaksin yang digunakan aman dan halal. Akan tetapi, bagi yang telah divaksin diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Di hari terakhir masa jabatan saya sebagai bupati Limapuluh Kota, saya ucapkan terima kasih bagi tenaga kesehatan yang tetap semangat dan bekerja dengan ikhlas,” ucap Irfendi. Berdasarkan hasil pemantauan sejak pemberian vaksin dosis pertama pada tanggal 1 Februari 2021, tidak ditemukan kasus berupa efek atau gejala yang berat bagi si penerima vaksin Sinovac.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Susanto mengatakan, vaksinasi merupakan prioritas seluruh dunia dalam pencegahan Covid-19. Program vaksinasi ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Maka dari itu sebagai masyarakat hendaknya mendukung program pemberian vaksin ini, karena Covid-19 sangat berdampak di sektor ekonomi, pariwisata, dan pendidikan secara nasional. AKBP Trisno Eko Susanto merupakan penerima kartu vaksinasi pertama di Kabupaten Limapuluh Kota.
”Mulai dari sekarang mari kita berkomitmen untuk kelancaran vaksinasi,” ajak Trisno. Kegiatan pemberian vaksin dosis kedua itu merupakan kelanjutan dari pemberian vaksin pertama yang dilakukan pada 1 Februari 2021 lalu di halaman kantor Bupati Limapuluh Kota untuk sebanyak 13 orang. (fdl)