Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota ungkap aksi pencurian yang selama ini beraksi di sekitar Kecamatan Harau. Diduga pelakunya adalah bocah yang masih berusia 15 tahun dengan aksinya di sejumlah tempat.
“Ya, satu orang tersangka kami tangkap. Tersangka kerap melakukan aksi pencurian termasuk mencuri sepeda motor,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, serta Wakapolres Kompol Russirwan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Mulyadi kepada wartawan, Selasa (17/8) malam.
Tersangka yang ditangkap pada Senin (16/8) sekitar pukul 18.00 WIB itu, berinisial DN, 15, warga Purwajaya Kecamatan Harau. “Tersangka ditangkap di pasar Payakumbuh sesaat setelah belanja di toko pakaian dengan hasil uang curiannya,” terang Kapolres.
Penangkapan berawal ketika korban pencurian melapor ke Mapolres Limapuluh Kota. Rumah milik korban yang berada di Jorong, Padangrajo, Nagari Kototuo dimasuki pencuri, pada 14 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Berawal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan memburu keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama bagi tim buser Satreskrim menangkap tersangka tersebut. Dua hari pengintaian, akhirnya tersangka berinisial, DN ditangkap ketika sedang berbelanja dengan uang hasil curian.
Ketika penyidik melakukan pengembangan, ternyata tersangka bukan sekali itu saja melakukan pencurian, bahkan sudah berkali-kali. Setidaknya ada 7 kali pencurian dilakukan tersangka DN seperti pengakuan tersangka kepada polisi.
Sejumlah aksi pencurian yang berhasil digali dari tersangka, ada pencurian handphone jenis Redmi Note 7 di Jorong Purwajaya, pencurian di Jorong Sarilamak, pencurian sepeda motor jenis yamaha RX King di Jorong Purwajaya, pencurian handphone jenis Vivo di Jorong Padang Rajo, pencurian handphone Redmi Padangrajo dan pencurian di sebuah warung di Jorong Purwajaya.
“Tersangka melakukan pencurian 2 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, 2 emas dan uang enam ratus ribu dan beberapa beberapa slof rokok,” terang Kasat Reskrim, AKP Mulyadi.
Barang bukti yang disita petugas, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King, 1 unit sepeda motor Yamaha Thunder, 4 ponsel berbagai merek, 2 unit powerbank, 1 buah kotak ponsel, 1 buah ikat pinggang, 1 helai celana Levis dan uang tunai sebanyak Rp 273 Ribu.(fdl)