Susunan Belanja Aparatur Tinggi, Ranperda RPJMD Dinilai Normatif

25
Deni Asra.(NET)

DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, soroti rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dinilai masih normatif dengan sejumlah kritikan dan gagasan.

Pernyataan ini muncul dari sejumlah fraksi yang menyampaikan pandangan umum ketika membahas Ranperda RPJMD di kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (22/7).

Dalam rapat paripurna terbuka yang dihadiri, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, Diskominfo merellis sejumlah pandangan umum fraksi.
Di antaranya, RPJMD masih terkesan normatif dan belum mencerminkan rencana pembangunan ke depan yang lebih progresif.

Serta anggaran belanja aparatur yang lebih tinggi, sementara anggaran lainnya yang bersifat sentuhan untuk masyarakat dalam program pembangunan terkesan masih tetap sama.

Seperti halnya disampaikan, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra. Menurutnya, pendapat umum Fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD 2021-2026 banyak memberikan pertanyaan, masukan, kritikan dan gagasan.

“RPJMD 5 tahun ke depan tidak bisa melupakan strategi khusus penanganan pandemi covid-19 ini. Bagaimana pandemi ini bisa segera berakhir dan secara berbarengan pemulihan ekonomi masyarakat harus terjadi,” ucap Deni Asra.

Kemudian, lima prioritas pembangunan yang diajukan oleh pemerintah daerah, kata Ketua DPRD, perlu pendalaman dan penjelasan detail ke DPRD. “Ketika DPRD menilai 5 prioritas pembangunan itu sudah terkonsep dengan baik dan mampu dicapai 5 tahun mendatang, maka baru DPRD akan menyetujui Ranperda RPJMD itu menjadi peraturan daerah,” tegas Ketua DPRD, kemarin.

Baca Juga:  Kunjungan Plt Dinkes, Percepatan Proses Izin Operasional Klinik Lapas Suliki

DPRD menilai, secara sistimatika penyusunan RPJM 2021-2026 sudah sangat baik, tetapi belum menemukan program yang signifikan sehingga terkesan dalam pencapaian progran masih normatif dan tidak progresif misalnya dalam menyusun struktur perencanaan.

Fraksi-fraksi, mendorong kemauan politik bupati harus kuat dalam mewujudkan program pembangunan yang sesuai dengan misi dan visinya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Seperti direllis Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota, penysunan RPJMD perlu memenuhi prinsip politis legislasi. Hal ini juga diatur Permendagri Nomor 6 Tahun 2017. Sehingga Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara trasparan akuntable dan melibatkan masyarakat seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan perencanaan.

DPRD diharapkan berjalan secara demokratis dan partisipatif, sesuai kebutuhan masyarakat perlu jadi diperhatikaan dalam penyusunan RPJMD, Penyusunan RPJMD perlu adanya sinergi dengan perencanaan strategi di atasnya RPJPD dan RPJM Nasional.

Dalam pendapatan dan belanja APBD terlihat kesenjangan yang cukup tinggi di mana belanja untuk aparatur masih sangat tinggi sementara belanja untuk meningkatkan sarana dan prasarana bantuan sosial relatif tetap, bagaimana strategi mengubahnya perlu kerja nyata dan kerja keras penerintah.

“Hal ini, juga sudah disampaikan sebelumnya, dalam pembahasan RPJMD sebelumnya,” ucap Deni Asra.

Selanjutnya dalam penyusunan RPJMD perlu landasan, sandaran hukum yang lebih prinsip dan kuat terkait keadilan hak mendapatkan kesejahteraan masyarakat agar singkron dengan pencapaian misi dan terwujudnya masyarakat yang madani. (fdl)