Anggaran DPRD Terancam Dipangkas

49

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra menyebutkan, Kabupaten Limapuluh Kota terancam bangkrut.

Artinya tidak bisa menjalankan roda pemerintahan, sebab pengelolaan keuangannya yang amburadul. Sehingga anggota DPRD Limapuluh Kota mendesak untuk menggunakan hak interpelasi menyusul kondisi keuangan yang hingga saat ini belum kunjung terselesaikan.

Bahkan, jika kondisi sebelumnya disebut “Tunda Bayar” akibat tidak bisa dibayarkannya kegiatan karena tidak tersedia anggarannya, kini Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra mengganti istilahnya dengan “Gagal Bayar”, sepertinya menggambarkan kondisi daerah dengan sederet persoalan keuangan pesimistis untuk bisa diselesaikan.

Sehingga menurut politisi Gerindra Limapuluh Kota ini, DPRD akan mengajukan hak interpelasi untuk memintai keterangan secara rinci mengenai keuangan daerah. Sebab menurut Ketua DPC Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota ini, pemerintah daerah tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

”Buktinya saat ini, timbul masalah besar yang sangat mengganggu jalannya pembangunan daerah,” kata Deni Asra, Senin (27/3).

Tidak sampai disitu, karut-marut persoalan daerah terkait pengelolaan keuangan ini juga berdampak cukup luas. Bahkan juga akan berdampak dengan akan dipangkasnya anggaran untuk Sekretariat DPRD.

“OPD juga ikut menjerit, Limapuluh Kota di ambang kebangkrutan, setidaknya Itu istilah BPK membahasakannya. Pokir anggota Dewan tentunya akan ikut terancam tahun 2023 ini,” kata Deni Asra.

Baca Juga:  65 Persen Calon Jamaah Haji Berusia Lanjut

Dipicu kondisi ini, Deni Asra mengatakan, anggota DPRD akan mengajukan hak Interpelasi untuk meminta keterangan secara rinci kepada bupati terkait keuangan daerah.

Jika nanti ditemukan pelanggaran akan dilanjutkan dengan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, jika ada persoalan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara, serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Andai dalam penggunaan hak interpelasi ditemukan adanya pelanggaran aturan perundang- undangan, maka DPRD bisa melanjutkan ke Hak Angket untuk menyelidikinya, terakhir nanti hak menyatakan pendapat. Sementara ini kita gunakan hak interpelasi karena DPRD sangat minim informasi terkait persoalan gagal bayar ini dan juga bisa kita kembangkan ke hal-hal lainnya nanti,” tutup Deni Asra.

Terpisah, saat dihubungi via telepon genggamnya, Sekretaris DPRD Dedi Permana membenarkan adanya rencana pemangkasan anggaran untuk Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Limapuluh Kota. ”Namun baru sebatas rencana, tapi belum, belum itu,” kata Sekretaris DPRD, Dedi Permana menegaskan, Senin (27/3) sore. (fdl)