Belajar Daring Diperpanjang, Orangtua Diminta Mengawasi

80

Proses Belajar Mengajar (PBM) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali diperpanjang hingga 19 Desember 2020 mendatang. Hal ini disebabkan karena masih terjadinya penularan virus Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Oreste Sakeru, Jumat (2/10/2020), mengatakan, bahwa, perpanjangan waktu belajar daring ini sesuai dengan instruksi Bupati Kepulauan Mentawai. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Mentawai.

“Semestinya, batas waktu PJJ di Mentawai tanggal 3 September 2020. Namun, karena terjadi penambahan kasus Covid-19 yang hampir setiap hari ada, meski dengan jumlah kecil, akhirnya kami memutuskan menunda pembelajaran tatap muka,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, keputusan tersebut, akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

“Rata-rata setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat melanjutkan PJJ. Termasuk daerah yang berada di zona kuning, seperti Mentawai. Batas PJJ yakni, sampai semester ganjil atau bertepatan dengan penerimaan rapor tanggal 19 Desember 2020,” katanya.

Selama PJJ ia mengimbau agar orangtua tetap mengawasi dan mendampingi anak-anak. (rif)