Pegawai Honorer Terlibat Judi Togel

113
GELEDAH: Jajaran Satreskrim Polres Mentawai menggeledah kediaman SN, 44, warga Mapaddegat karena diduga terlibat perjudian togel, Sabtu (11/3).(IST)

Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Mentawai mengamankan seorang laki-laki inisial SN, 44, warga Dusun Mapaddegat, Desa Tuapejat, Sabtu (11/3) malam.

Pelaku diamankan diduga terkait tindak pidana judi toto gelap (togel). Dari penangkapan tersebut ditemukan enam lembar kertas rekap togel dan satu unit laptop. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Azamu kepada wartawan, Minggu (12/3).

Dia mengatakan, saat ini tersangka yang juga bekerja sebagai tenaga honorer ini sudah diamankan di sel Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama sejumlah barang bukti.

“Kasus judi togel ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Tuapejat. Berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat, petugas langsung mendatangi rumah tersangka yang sedang melakukan persiapan togel sebanyak enam lembar menggunakan laptop di Dusun Mapaddegat sekitar pukul 20.00,” ungkapnya.

Dia mengatakan, saat penangkapan tersangka cukup kooperatif atau tidak melakukan upaya perlawanan. Terkait ancaman hukuman terhadap judi togel tersebut, kata dia, sesuai KUHP pasal 303 ayat 1. Dimana, tersangka diancam ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Baca Juga:  Potensi Kopra Mentawai Sangat Bagus, Keilmuan Petani Masih Minim

Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian. Dimana, didalamnya juga telah diatur mengenai hukuman para pelaku.

Termasuk juga terkait dengan hukuman perjudian online dapat dijerat dengan pasak 27 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 2.

Di samping itu, Polres Kepulauan Mentawai di bawah komando AKBP Fahmi Reza juga berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Mentawai. Termasuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun perjudian online sesuai dengan intruksi Kapolri beberapa waktu lalu.(rif)