Personel Terbatas, Polres Mentawai Petakan Kerawanan Pilkada Serentak

27

Pengamanan Pemilu Serentak Desember 2020 mendatang di Kepulauan Mentawai memiliki tantangan khusus. Dimana, selain terbatasnya jumlah personel Polres Mentawai juga kendala kondisi geografis daerah Kepulauan Mentawai yang terpisah, menambah kerawanan dalam pengawasan selama masa pandemi Covid-19.

 

Hal itu diungkapkan Wakapolres Mentawai Kompol Maman Rosadi dalam rapat koordinasi lintas sektoral jelang pemilu serentak di aula Mapolres, akhir pekan lalu.

 

Dia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 akan menambah kerawanan yang tidak hanya bagi peserta Pemilu, tapi juga bagi penegak hukum.

“Kerawanan kita yakni, kondisi geografis daerah Kepulauan Mentawai. Untuk di Tuapejat pusat ibukota kabupaten, masih mending. Kendala, kita di daerah-daerah pedalaman. Untuk di daerah pantai barat, mesti 1 TPS 1 petugas,” ungkapnya.

 

Dia menilai kerawanan tersebut, dapat saja terjadi pada saat kampanya hingga tahapan-tahapan Pemilu lainnya. Namun, yang jelas, kerawanan-kerawanan itu, kata dia, akan diantisipasi bersama, antara polres, Bawaslu maupun kejaksaan.

 

Menurut dia, akan percuma bila ada aturan namun tidak ditegakkan. Untuk itu dalam rakor tersebut, perlu ada pemahaman yang sama atas tugas dan tanggung jawab. Dengan begitu, akan jelas, kasus-kasus yang terjadi menjadi pekerjaan siapa.

 

“Makanya dengan adanya rakor ini, akan kami tindak lanjuti dengan mengundang Gakkumdu untuk bersama-sama membahas kerawanan-kerawanan seperti apa. Dan bila terjadi, seperti apa penanganannya. Siapa berbuat apa nantinya akan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Menjerit: Mentawai Butuh Elpiji 3 Kg, Gas 12 Kg Mahal

 

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman mengatakan, ada tiga poin penting yang mesti diantisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Desember mendatang. Pertama yakni, dalam hal pelaksanaan kampanye. Terkait regulasi kampanye sendiri masih dalam tahap uji publik.

 

“Mudah-mudahan nantinya, seperti regulasi yang telah direncanakan untuk kampanye terbuka hanya boleh diikuti sebanyak 100 orang. Dan untuk rapat tertutup hanya 50 orang. Ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

 

Selanjutnya, kata dia, terkait dengan proses pungut hitung suara. Dimana, nantinya juga akan diberlakukan pembatasan. Kemudian, juga dalam hal pendistribusian logistik. Namun yang tidak kalah penting, bagaimana, penyelenggaran betul-betul aman dari Covid-19.

 

“Sesuai dengan arahan KPU Pusat, bahwa, pelaksanaan pemilu tahun ini, adalah pemilu yang bebas Covid-19. Kita sudah mengintruksikan seluruh penyelenggara bebas Covid-19 melalui rapid test. Nah, kalau dengan swab, tentu akan lebih baik lagi. Hanya saja, ini tentu akan menjadi tantangan bagi kita untuk meyakinkan petugas,” pungkasnya. (rif)