Langgar Perda, Fisik Bedah Rumah Dibongkar

17
LANGGAR PERDA: Bangunan rumah penerima bantuan pemerintah akan dibongkar kembali karena melanggar perda.(IST)

Program bedah rumah di RT XIII Kelurahan Silaiangbawah yang ditemukan melanggar Perda Tata Ruang dan Bangunan. Menyikapi itu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) akan membongkar kembali fisik bangunan tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rinayanti menyebut Ardiansyah selaku penerima bantuan rumah layak huni secara peruntukan ruang telah memenuhi syarat.

Namun dari intensitas ruang dari rehab bangunan menggunakan dana bantuan tersebut tidak memenuhi ketentuan karena sudah berada dalam Garis Sepadan Bangunan (GSB) dengan jalan. Sebagai mana diatur, bangunan yang diperbolehkan memanfaatkan lahan GSB hanya bersifat terbuka seperti teras atau pun garasi mobil.

“Sesuai dengan peta tata ruang, bangunan rehab rumah yang telah berdiri tersebut harus dibongkar kembali karena sudah melanggar GSB selebar 5 meter dari as jalan. Namun jika yang bersangkutan ingin memanfaatkan lahan tersebut, hanya boleh dibangun ruangan terbuka atau boleh berdinding atau pagar dengan ketentuan bagian depan maksimal tinggi 1,5 meter dan samping maksimal 2 meter,” terang Rina, Rabu (1/12).

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Hendra Tanjung, Bacaleg DPRD Kota Padangpanjang

Fasilitator pelaksana teknis program Rehab Rumah dari Perkim LH Kota Padangpanjang, Iskandar mengungkapkan pihak penerima bantuan bersedia dilakukan perbaikan kembali fisik bangunan tersebut untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Perda.

“Perihal pelanggaran fisik bangunan rehab rumah terhadap GSB tersebut, Iskandar selaku penerima bantuan bersedia diperbaiki sebagai mana mestinya. Bangunan saat ini yang sedianya difungsikan sebagai kamar itu, akan diubah fungsi menjadi teras dengan dinding pagar sesuai ketinggian yang diatur,” ungkap Iskandar.

Sementara pihak sepadan yang terimbas pelanggaran tersebut, Nursyamsi mengaku dapat menerima kebijakan Pemko Padangpanjang melalui dinas terkait untuk menertibkan bentuk bangunan yang merugikan bangunan sepadan.

“Sejauh ini dengan adanya pembangunan Bedah Rumah tersebut, kami terimbas cukup besar karena menyebabkan tertutupnya pencahayaan pada sisi utama bangunan rumah. Alhamdulillah dengan ditertibkannya bangunan rumah tersebut sesuai ketentuan tinggi pagar maksimal 2 meter, rumah kami sudah agak terbuka kembali,” jawab Nurysamsi. (wrd)