Tertutup rapi sejak 2019 silam, perbuatan bejat ayah kandung yang menggauli anaknya hingga melahirkan akhirnya berujung di tangan Satreskrim Polres Padangpanjang pada Kamis (2/2) lalu.
Pada press konfres di Mapolres Padangpanjang pada Rabu (8/2) kemarin, Kapolres AKBP Donny Bramanto menyebut pelaku berinisial NZ, 51, yang berdomisili di Lubuk Matakucing Kelurahan Pasar Usang kota berhawa sejuk itu tega menggauli korban JT saat berusia 15 tahun. Akibat perbuatan bejat itu, korban yang merupakan anak kandungnya itu melahirkan seorang bayi laki-laki pada September 2019 silam.
“Motif pelaku melakulan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat kebiasaan menonton film porno, hingga melampiaskan hasrat kepada JT. Korban mengaku bahwa pelaku ZL adalah seorang yang temperamental, sehingga korban merasa takut akan dimarahi jika tidak menuruti kehendak pelaku NZ. Korban yang merasa takut, tidak berdaya melawan setiap NZ melakukan perbuatan bejat itu,” beber Donny didampingi Kabag Ops Kompol Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal.
Donny juga menyebut berdasarkan keterangan korban JT, 18, pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menggauli dirinya semenjak 2019 silam. Aksi bejat itu terakhir kali terhadap pelaku pada 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di jalan menuju objek wisata pemandian Lubuk Matakucing itu.
Saat ini disebutkan Donny, Polres Padangpanjang telah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .
“Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Donny.
Pada kesempatan itu, Kapolres Donny Bramanto juga membeberkan pihaknya juga telah mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan besar lainnya pada 2023 ini. Masing-masing dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan dan satu lainnya kasus pencabulan dengan lokasi, pelaku dan korban berbeda lainnya.
“Sementara terbaru juga berhasil diungkap 4 laporan tindak kejahatan peredaran narkoba dengan 8 tersangka. Sementara dari kasus tersebut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) dengan berat bersih, yakni 1 kilogram ganja dan 8,95 gram Sabu-sabu,” pungkas Donny. (wrd)