
Setelah melalui proses pembahasan kurang lebih selama satu pekan, akhirnya DPRD Padangpanjang menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Senin (27/9).
Persetujuan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak lima fraksi pada dasarnya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah (perda). Namun demikian, pada kesempatan tersebut diketahui masing-masing fraksi menyertakan sejumlah saran dan masukan.
“Secara umum, saran dan masukan itu menyangkut tentang anggaran untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pemulihan ekonomi, realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes yang ada di lingkup Dinas Kesehatan seperti Puskesmas, Instalasi Farmasi dan RSUD,” ujar Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran Dt Paduko Malano ditemui usai rapat paripurna.
Amran juga menyebut terdapat sejumlah saran dan masukan dari dewan terkait penyelesaian aset pemko berupa tanah dan toko/kios yang berada di Pasar Globe Kelurahan Pasarusang dan di Jalan Imam Bonjol dan deretan pertokoan Telaga Biru.
Hal ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban dan pengambilan aset untuk di tata ulang dengan regulasi yang baru agar mendatangkan pendapatan bagi daerah.
“Terkait beberapa hal tersebut, pemko menerima saran dan kritik dari semua fraksi, serta akan terus melakukan perubahan dan perbaikan ke depannya. Harapannya dari semua saran, usulan dan masukan tersebut akan menjadikan Ranperda ini pelaksanaannya optimal setelah menjadi Perda,” ucap wako.
Di samping itu Fadly juga mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di Pemko untuk betul-betul mem-follow up catatan serta saran dan masukan yang telah disampaikan lima fraksi DPRD.
Kerja sama dan koordinasi antara Pemko dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, diyakini akan terus terpelihara demi kepentingan masyarakat Kota Padangpanjang.
Sementara itu Ketua DPRD, Mardiansyah berharap dengan telah disetujuinya perubahan APBD 2021 ini, dapat terealisasi dengan baik sehingga membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan tidak menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
“Mengingat beberapa bulan lagi sisa pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, kami meminta kepada OPD terkait untuk segera menyelesaikan pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik. Kami minta kepada seluruh OPD apa yang telah menjadi kesepakatan ini, ditindaklanjuti dengan segera, karena waktu kita tidak banyak lagi,” sebut Mardiansyah.
Mardiansyah juga meminta kepada seluruh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selalu berkomunikasi dan berinteraksi dengan stakeholders yang ada. “Hal ini bertujuan agar ketika nanti terjadi permasalahan, kita sudah sama-sama tahu,” pungkasnya. (wrd)