PT KAI Sumbar Bongkar Kios Pedagang Sekitar Pasar Lubuk Alung

Pedagang mengeluarkan isi dagangannya dari dalam kios, Rabu (5/8/2020).

Para pedagang yang belum sempat mengeluarkan isi dagangannya dari dalam kios, bergegas menyelamatkan barang dagangannya sebelum kios yang ditempatinya rata dengan tanah, Rabu (5/8/2020).

Hari tadi, sebanyak 78 petak kios yang berada di sekitar Stasiun Lubuk Alung dihancurkan oleh sebuah alat berat. Sebanyak 200 personil Polri, TNI, Satpol PP, Damkar dan PLN, siaga menjaga berlangsungnya eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI Divre II Sumatera Barat.

Penertiban ini buntut dioperasikannya kembali KA Sibinuang relasi Padang-Naras. PT KAI perlu melakukan perbaikan bangunan di beberapa stasiun KA di wilayah Divre II Sumatera Barat. Nah, Stasiun Lubuk Alung salah satu stasiun pemberangkatan yang dilalui KA Sibinuang.

Kepala PT KAI Divisi Regional II Sumbar, Insan Kesuma melalui Kepala Humas Reza Fahlepi menjelaskan bahwa saat ini kondisi bangunan di Stasiun Lubuk Alung sudah tua dan tidak pernah dilakukan renovasi.

Fasilitas pendukung yang terdapat di stasiun Lubuk Alung pun tidak lengkap dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Seperti tidak adanya mushala dan ruang ibu menyusui, ruang tunggu sempit, serta kondisi bangunan yang terdesak oleh pasar, sehingga akses keluar masuk calon penumpang terganggu dan kumuh.

Reza menambahkan penumpang KA di Stasiun Lubuk Alung kian hari terjadi peningkatan signifikan. Hal itulah dilakukannya renovasi menyeluruh terhadap bangunan stasiun sehingga  berdampak terhadap bangunan-bangunan di sekitarnya untuk dilakukan penertiban aset.

“Penertiban aset di Stasiun Lubuk Alung ini merupakan upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan bagi calon penumpang. Hal ini di dukung dari surat edaran Menteri BUMN Nomor: SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 terkait Penertiban Terhadap Aset Tanah dan Bangunan Badan Usaha Milik Negara,” tambahnya.

Sebelumnya, yakni awal Januari 2019 telah dilakukan sosialisasi secara langsung atau tidak langsung berupa pemberitahuan kepada masyarakat atas pemakaian aset  tanah PT Kereta Api. Kemudian pemberitahuan/peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali. Dan terakhir surat somasi kepada masyarakat atas pemakaian aset  tanah yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat wilayah terkait.

Baca Juga:  Final Turnamen Sepak Bola Arisal Aziz Foundation, Batang Anai FC Raih Hadiah Rp50 Juta

“Bulan Januari 2019 PT KAI telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertiban lahan tersebut. Hasil sosialisasi dengan pemilik bangunan, PT KAI Divre II mengabulkan permintaan soal tenggang waktu pengosongan bangunan yakni setelah Idul Fitri 1440 H yakni Juni 2019, bahkan PT KAI Divre II memberikan kebijakan hingga akhir Agustus 2019,” ucapnya.

Di akhir Agustus 2019 beberapa pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan PT KAI untuk mengosongkan bangunan. PT KAI Divre II pun door to door menyerahkan surat peringatan pertama (3/9), kedua (9/9) dan ketiga (16/9)  (SP 1 , SP 2, SP 3) yang sudah diserahkan kepada pemilik bangunan dan masing-masing surat peringatan diberi waktu 5 hari kalender untuk melakukan pengosongan bangunan.

Tanggal 20 November 2019 dilakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Padangpariaman dengan hasil rencana pengosongan lahan pada tanggal 28 November 2019. Dikarenakan kondisi kurang kondusif maka eksekusi penertiban lahan ditunda hingga Maret 2020.

Pada tanggal 13 Maret 2020 dilakukan kembali rapat koordinasi lanjutan namun adanya larangan keramaian karena wabah Covid-19 maka segala kegiatan penertiban ditunda kembali. Selanjutnya pihak KAI memberikan somasi kepada penghuni bangunan (24/3) dan Somasi kedua pada tanggal 30 Juli 2020 kepada penghuni bangunan yang belum mengosongkan lahan/kiosnya.

“ PT KAI Divre II telah melakukan SOP penertiban mulai dari pelaksanaan sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) selanjutnya kita akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Reza. (dg/ktr)