Leonardy: UU Pesantren Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Kaum Muslimin

34

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren harus disambut gembira, terutama di kalangan pondok pesantren.

Kehadiran undang-undang tersebut telah memberikan angin segar bagi penyelenggara pendidikan pondok pesantren.

“Undang-undang tentang Pondok Pesantren menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah kaum muslimin. Pemerintah hadir di tengah-tengah kyai, guru, tuanku dan para santri,” ujar Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, di depan guru, santri dan orang tua/wali santri Pondok Pesantren Bustanul Yaqin, Punggung Kasiak, Kecamatan Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (16/10/2021).

Dengan UU No. 18/2019 ini pemerintah pada hakikatnya memperkuat pondok pesantren. “Bukan memasung pondok pesantren,” imbuhnya.

Artinya lanjut Leonardy, dibutuhkan regulasi secara utuh dan komprehensif yang memberikan pengakuan terhadap pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Buktinya, kata Leonardy, dalam kurun waktu dua tahun berlakunya undang-undang ini, jumlah pondok pesantren bertambah cukup banyak.

“Dari 27.000 pada tahun 2019, berkembang menjadi hampir 30.000 pesantren pada tahun ini. Ini perkembangan yang luar biasa. Patut disyukuri,” tukas senator asal Sumbar ini.

Lebih jauh Leonardy menjelaskan pemerintah lewat undang-undang mendorong pondok pesantren memiliki legalitas dan mendapatkan pendanaan penyelenggaraan pendidikan, bukan hanya dari Kementerian Agama.

Namun pemerintah dapat membantu dengan APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 18/2019, pemerintah membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBN sesuai dengan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah pun tak perlu ragu memberikan bantuan lewat APBD kepada pondok pesantren yang ada di daerahnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBD.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tak perlu ragu-ragu lagi dalam membantu pondok pesantren. Tuanku, sekarang sudah bisa meminta bantuan dari APBD kabupaten, jadi bukan ke Kemenag saja,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.

Lebih jauh Leonardy menyebutkan, karena saat ini pesantren bisa mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD. Ini momen kebangkitan dan kemajuan pesantren ke depan, asalkan bisa memanfaatkan perhatian pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Apalagi sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 2 September 2021, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dana abadi Pendidikan.

“Hal itu dilakukan untuk keberlansungan program pendidikan di pesantren dari generasi ke generasi,” jelasnya.

Dana abadi pendidikan itu cukup besar. Jumlahnya Rp81,7 triliun. Dana abadi ini dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP). Dana abadi pendidikan ini sumber dana abadi pesantren.

Pesantren se-Indonesia dapat memanfaatkan dana ini untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren mereka. Dana abadi ini digunakan untuk mendukung fungsi pendidikan di pesantren.

Tatacara mendapatkan, program yang didukung dan alokasinya akan ditentukan menteri agama dan menteri keuangan.

Alumni pondok nantinya dapat memanfaatkan beasiswa dari dana abadi pesantren untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3. Syaratnya aktif sebagai pendidik dan alumni penerima beasiswa pendidikan santri.

“Tidak rugi bagi bapak dan ibu yang telah menyerahkan anak-anaknya belajar di pesantren. Terimakasih kami ucapkan. Bersama kita berupaya menjadikan generasi emas yang membawa bangsa dan negara kita, jadi salah satu negara maju pada 2045,” tegas pria yang akrab dipanggil Bang Leo.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Tergantung

Leonardy juga mendorong santri Bustanul Yaqin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama, baik di bidang ilmu umum maupun ilmu agama.

Jangan hanya mencukupkan pendidikan setingkat wustha/tsanawiyah atau Aliyah saja. Atau sampai mendapat gelar tuanku saja. “Bercita-citalah untuk kuliah di universitas ternama di Timur Tengah,” ungkapnya memotivasi.

Kakanwil Kementerian Agama Sumbar Helmy, menyebutkan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di pesantren.

“Sangat beruntung bapak dan ibu sekalian yang mau memasukkan anaknya ke pesantren,” ujar Helmy di hadapan guru, santri dan orang tua para santri Bustanul Yaqin.

Helmy menjelaskan, ada dua keuntungan yang didapat jika belajar di pondok pesantren. Satu, ilmu agama yang membuat anak-anak kita kukuh pendirian agama mereka (tafaqquh fiddin). Kedua, mendapatkan ilmu dan keterampilan yang berguna untuk kehidupan mereka selanjutnya.

Kini dengan adanya UU Nomor 18 itu, pondok pesantren tidak hanya dibantu dan diperhatikan Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian lain juga harus memberikan perhatian. Kementerian tenaga kerja bisa memberikan pelatihan kerja kepada santri lewat BLK, Kementerian Kesehatan lewat sanitasi.

Helmi mengatakan kementerian lainnya berupaya untuk menghasilkan generasi emas pada 100 tahun Indonesia yang otaknya berfikir (cerdas), hatinya berzikir dan tangannya terampil.

“Ini pilihan yang cerdas. Santri nantinya selain tafaqquh fiddin juga punya ilmu dan keterampilan. Kalau boleh dibilang, Bustanul Yaqin satu-satunya pondok yang Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondoknya yang punya kualifikasi pendidikannya doktor,” ungkapnya.

Bupati Padangpariaman yang diwakili Kabag Kesra Azwarman menyebutkan bahwa saat ini sangat banyak lembaga pendidikan agama yang bisa dipilih.

“Kami Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mengucapkan terimakasih atas keikutsertaan pondok-pondok pesantren, termasuk Pondok Bustanul Yaqin dalam mewujudkan visi-misi bupati dan wakil bupati Padangpariaman yang ingin mewujudkan Padangpariaman yang religius,” ujarnya.

Dengan adanya program tahfiz di Bustanul Yaqin, berarti pondok juga mendukung gerakan 1.000 penghapal Quran. “Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk kesuksesan gerakan ini,” ujarnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Yaqin, Dr. Rahmat Tuanku Sulaiman, MM, menyebutkan kegembiraannya dengan kehadiran anggota DPD RI Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, dan Kakanwil Kementerian Agama Helmy, ke Pondok Bustanul Yaqin.

Begitu juga kedatangan Bupati Padangpariaman diwakili Kabag Kesra Azwarman, Kepala Kantor Kemenag Padangpariaman, Syafrizal,  Camat Lubukalung Zarmaini, KUA Lubukalung dan tamu undangan lainnya.

Kehadirannya saja, kata Rahmat telah memberikan dukungan yang tidak sedikit bagi pengelola yayasan, guru dan para santri.

Apalagi, jika para santri diberi wawasan dan motivasi sebagaimana yang dilakukan Leonardy Harmainy, Helmy dan Azwarman.

“Semoga apa yang disampaikan oleh para tokoh kita tadi dapat menjadi penyemangat bagi para santri untuk belajar lebih giat. Dan para orang tua semakin semangat untuk menyekolahkan anak-anaknya di pondok pesantren,” ujar Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, belajar di pondok pesantren itu dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi. Proses pendidikan dan pembelajaran yang terstruktur. Anak-anak dibuat hidup teratur dan disiplin.

“Di Bustanul Yaqin tidak boleh ada hp dan android agar mereka fokus belajar. Pondok menyediakan alat komunikasi dengan orang tua,” tegas Ketua Baznas Padangpariaman itu.

Dia mengharapkan kerja sama para orang tua atau wali santri ketika anak berada di rumah, saat libur. Harap diingatkan tentang kedisiplinan yang mereka lakukan di pondok.(rel/idr)