
Warga Korong Simpang Buayan, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai unjuk rasa di lahan penambangan bahan galian golongan C di aliran Batang Anai. Pasalnya, berdasar pantauan warga, sudah enam truk berisi pasir atau kerikil yang keluar dari lokasi galian tersebut.
Padahal, berdasar kesepakatan sebelumnya, untuk sementara waktu aktivitas galian C dihentikan, karena masih dalam negosiasi. Warga mengaku merasa dikelabui oleh pihak pengelola. Aktivitas penambangan galian C dilanjutkan tanpa sepengetahuan mereka. “Ya benar, sudah enam truk yang keluar, makanya kami warga menunggu di pintu keluarnya supaya tidak ada lagi truk yang keluar membawa pasir,” kata Heru, seorang pemuda Buayan yang ikut dalam aksi unjuk rasa, Sabtu (26/12).
Heru didampingi Eri dan Fan menyebutkan, warga bukan menghalangi proyek tol. Namun, warga menuntut penambangan galian C di daerah mereka dihentikan. Artinya, tidak ada lagi truk yang membawa pasir keluar dari sana. “Yang dituntut warga truk-truk itu tidak membawa pasir keluar, jangan rusak kampung kami,” tegasnya.
Heru juga menghubungi pihak Pemerintah Nagari Buayan melalui handphone-nya. Ia meminta agar permintaan warga untuk melarang aktivitas galian c dihentikan. “Sebelum ada titik temu dari pemerintah, warga akan terus demo,” kata Heru menjawab lalu mematikan telepon genggamnya itu.
Warga lainnya, Ison dan Bujang, menyebutkan siapapun boleh membangun gedung atau membuat perumahan dan lainya. Tapi bukan merusak. “Buat mal boleh, bangun perumahan silakan, tapi jangan rusak kampung kami,” katanya. “Kami warga berharap pihak nagari menyelesaikannya, bukan hanya diam dan terkesan mendiamkan,” ujarnya.
Aksi demontrasi berjalan damai. Hingga hampir memasuki waktu magrib, warga masih tanpak bertahan di lokasi, menunggui dan memastikan tidak ada lagi truk yang keluar bermuatan bahan material dari sungai.

Kejadian itu turut mendapat perhatian anggota DPRD Padangpariaman Januar Bakri, yang juga tokoh masyarakat Buayan. Dalam akun Facebook-nya, Januar menuliskan kegeramannya saat pengamanan aksi warga.
“Saudara tidak sepantasnya membawa persenjataan berhadapan dengan masyarakat di kampung saya. Masyarakat saya tidak mau bikin negara atau minta merdeka. Masyarakat saya hanya tidak memnyetujui adanya tambang galian C di nagarinya,” tulisnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Padangpariaman tersebut menilai terdapat regulasi dan aturan yang sudah terlanggar. Salah satunya soal RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nagari Buayan yang peruntukannya adalah kawasan pemukiman.
Tambang berada di sepadan sungai, lahan yang jadi pertambangan galian C adalah lahan perkebunan tempat masyarakat mengais kehidupan yang sangat terpuruk ekonominya. Bahkan saat pandemi ini, lapangan pekerjaan mereka semakin hilang.
Kemudian, dalam tulisannya itu Januar juga menilai tambang tidak diperbolehkan di bawah permukaan. Namun, kenyataan yang didapatkannya dilakukan pengerukan yang membuat lobang besar, seperti danau-danau, tambang galian C berdekatan dengan jalan raya, dekat sepadan sungai dan juga permukiman.
“Nanti dikhawatirkan terjadi pergerakan tanah yang merusak jalan negara, juga serapan air tanah akan hilang,” hemat Wakil Ketua DPRD Padangpariaman periode 2014-2019 tersebut.
Januar bahkan menegaskan agar wali nagari dan Bamus membuka mata hati dan pikiran terhadap peritiswa tersebut.
“Berpihaklah kepada masyarakat kita, karena dialah yang menjadikan saudara. Dan saudara-saudara tempat mereka mengadu,” tulisnya. Sedangkan Wali Nagari Buayan Deni Setiawan, tidak merespon dikonfirmasi ke nomor telepon pribadinya, kemarin sore (27/12). (apg)