BMN Harus Dikelola Sesuai Aturan

2
PEMBUKAAN: Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto membuka kegiatan Rekonsiliasi BMN Kemenkumham Regional Sumatera II tahun 2023 di Hotel UNP Padang, kemarin.(SUYUDI/PADEK)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2023 di UNP Hotel Padang, kemarin (28/2).  Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Wilayah II yang terdiri dari  Kanwil Aceh, Sumut, Kepri, Riau, dan Jambi via offline dan online.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang di dalam kata sambutannya menekankan pentingnya moralitas bagi insan pengayoman demi meraih kepercayaan masyarakat.

“Pegawai Kemenkumham harus mampu menunjukkan eksitensi diri dan memiliki moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas  serta menjaga marwah untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Andap menyebutkan, Kemenkumham adalah lembaga besar yang sudah ada sejak lama di Indonesia, sehingga keberadaan dan marwahnya harus dijaga bersama-sama. “Jangan dicorengi oleh praktik-praktik tercela yang bisa merusak nama lembaga, jaga nama organisasi dengan baik,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada para pegawai untuk mengikuti setiap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat lalu diselaraskan dengan program-program pelayanan dari Kemenkumham.

Baca Juga:  Mayor (Purn) Syamsul Rizal Bacaleg DPRD Padang, Sambangi Warga Pisang Pauh

Sementara terkait BMN milik Kemenkumham, ia meminta agar seluruh aset dijaga sebaik-baiknya demi memberikan manfaat serta menunjang kinerja di satuan kerja masing-masing.

Pengelolaan harus dilakukan secara akuntabel demi menghindari pemanfaatan BMN yang tidak tepat, seperti disewakan atau malah dikuasai pihak lain. Andap meminta kegiatan rekonsiliasi tersebut memberikan manfaat bagi jajaran Kanwil Kemenkumham dalam mengelola seluruh BMN secara baik dan sesuai aturan.

Sementara itu, Kakanwil Kemekumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 27 Februari hingga 3 Maret 2023. Ia menambahkan, kegiatan kali ini sangat mendukung Kanwil di Wilayah II untuk menyelesaikan persoalan BMN terkait persoalan pemantapan status penggunaan dan penghapusan.(cr1)