Dua Pegawai Honorer Curi Sapi: Sapi Dipukul, Lalu Diracun dan Dijual

20
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya memperlihatkan barang bukti pencurian ternak di Kota Padang. (Kanan) dua orang pelaku pencurian ternak saat digiring petugas saat rilis di Mapolda Sumbar, kemarin.(IST)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda meringkus dua orang tersangka diduga pencuri ternak di Kota Padang, 15 Maret 2022 lalu. Kedua pelaku merupakan tenaga harian lepas (THL/honorer) di Dinas Likungan Hidup (DLH) Kota Padang.

Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya menyebutkan mereka ditangkap tangan saat hendak menjual daging sapi daging tersebut.

Kedua oknum DLH tersebut berinisial R, 28 dan ERP, 33. Keduanya merupakan warga Airdingin, Kelurahan Bagaigadang, Kecamatan Kototangah.

Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga menetapkan satu orang sebagian Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial D yang juga warga Airdingin.

Ia menjelaskan, modus operandinya berawal pelaku bersama DPO, berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Airdingin (pembungan sampah) di Lubuk Minturun, Kecamatan Kototangah.

Pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 02.00, pelaku R dan DPO D telah menunggu di TPA Airdingin dan sedangkan pelaku ERP menyusul dengan menggunakan satu unit mobil dump truk (mobil sampah) dengan tujuan membawa sapi yang akan dicuri tersebut.
Kemudian, saat pelaku dan DPO sampai di TPA Airdingin, lalu pelaku R dan DPO langsung menjalankan aksinya.

“DPO berinisial D dan pelaku R menjalankan aksinya dengan cara memukul sapi dengan batu, kemudian memasukkan racun/putas ke dalam mulut sapi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Sungai Batang Arau masih Kumuh

Setelah dipukul dan diberikan racun, pelaku dan DPO langsung memotong sapi tersebut menjadi dua bagian. Kemudian, setelah dipotong menjadi dua bagian, pelaku dan DPO memasukkan sapi kedalam dalam dum truk (mobil sampah),” katanya.

Setelah dimasukan ke dalam dump truk, pelaku dan DPO berencana akan menjual ke wilayah Bypass Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kemudian saat para pelaku R dan ERP berencana akan menjual dua potongan sapi tersebut, Unit Opsnal Dit Resktimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku di Simpang Bypass, Kecamatan Pauh.

Saat penangkapan didapatkan barang bukti dari pelaku ERP satu unit dump truk (mobil pengangkut sampah DLH) dan dua potongan tubuh sapi berwarna abu-abu yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp 2 juta.

“Dari tangan pelaku R didapatkan barang bakti berupa satu unit HP, tiga buah kalung warna putih dan satu pasang sepatu boot warna kuning,” sebutnya.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP. Pencurian ternak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya. (rid)