Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat ada sebanyak 5.128 makam yang masih menunggak pembayaran retribusi di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang.
Dari total tersebut, 3.794 makam berada di TPU Tunggul Hitam, 1.021 makam ada di TPU Bungus Teluk Kabung, dan sebanyak 367 makam berada di TPU Air Dingin. DLH Kota Padang mencatat umur makam yang menunggak retribusi tersebut beragam mulai dari yang paling lama yakni tahun 1972 hingga makam tahun 2020.
Target retribusi pelayanan pemakaman di TPU Tunggul Hitam tahun ini adalah Rp 1,056 miliar, TPU Air Dingin sekitar Rp 179 juta dan TPU Bungus sekitar Rp 763 juta. Yang terealisasi hingga Januari 2023 ini baru sekitar Rp 124 juta atau sekitar 6,25 persen dari total Rp 2 miliar target tahun 2023.
Kasubag Tata Usaha UPTD TPU Kota Padang Atli Sapitri mengatakan, pihakya sudah selalu mengabarkan pada masyarakat perihal ini, baik melalui sosial media, banner dan penyilangan makan.
“Kami awalnya sudah menyurati alamat ahli waris, sudah menyilang makam dan membuat imbauan serta pengumuman di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang. Saat ini upaya dari kami dengan memajang nama-nama yang menunggak di 11 kecamatan tersebut,” ucap Atli.
Dari pemberitahuan yang dikeluarkan DLH Padang, tertulis bahwa ahli waris bisa melunasi tunggakan dalam waktu tiga bulan dari tanggal jatuh tempo. Bila tidak, makam petak tersebut akan diisi dengan makam yang baru.
“Bagi masyarakat yang ingin melunasi retribusi, bisa langsung datang ke Kantor TPU Tunggul Hitam di Jalan Kemayoran Tunggul Hitam, Padang Utara di hari kerja setiap Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00,” jelasnya.
Untuk informasi, biaya retribusi makam tersebut adalah Rp 150 ribu per dua tahun. Mengenai banyak yang menunggak dari puluhan tahun lalu, karena ahli waris sudah tak berada di Kota Padang. (cr7)