Lagi, PKL Tolak Ditertibkan

31
PROTES: Para PKL menolak aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Permindo, kemarin.(SUYUDI/PADEK)

Aksi penolakan pedagang kaki lima (PKL) kembali mewarnai penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di jalan Permindo kawasan Pasar Raya Padang, kemarin (1/2). Penertiban dilakukan karena para PKL membuka dagangannya lebih awal dari waktu yang ditentukan.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, para PKL memprotes Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam operasional para PKL di kawasan Permindo, yang dimulai pada pukul 17.00. Para PKL mengatakan, perwako tersebut tidak sedikitpun memihak kepada para PKL yang berjuang mencari nafkah di masa sulit seperti saat ini.

“Kita semua tahu apa isi perwako tersebut. Namun kita merasa penerapannya tidak sesuai karena masih banyak tempat terlarang di kawasan Pasar Raya Padang yang bisa berjualan dari pagi,” kata Aburizal Suyarman, salah seorang PKL yang berjualan di kawasan Permindo kepada Padang Ekspres.

Ia mengatakan, pembatasan waktu yang dilakukan Pemko Padang tidak memberi mereka waktu berjualan yang optimal. Ia merasa dengan waktu yang ada saat ini, para PKL di kawasan permindo sangat dirugikan karena sepinya pembeli.

“Kami diperbolehkan membuka jam 17.00 dan baru selesai menyusun barang dagangan sekitar pukul 18.00. Lalu kapan kita akan berjualan sedangkan kawasan pasar saat ini benar-benar sepi. Jika perwako tersebut diterapkan siapa yang akan membeli dagangan kami semua,” ucapnya.

Baca Juga:  Stop Buang Sampah di TPS Liar, DLH Padang Piket Rutin

Untuk itu ia meminta keadilan agar seluruh penertiban yang dilakukan oleh petugas adil dan merata dengan menertibkan seluruh wilayah terlarang di kawasan Pasar Raya Padang.

“Tidak hanya di pasar bahkan di lokasi lainnya di Kota Padang yang dilarang berjualan masih terdapat aktivitas jual beli. Untuk itu kami meminta keadilan dari Pemko Padang serta penengangan waktu karena pasar sudah tidak seperti dulu lagi yang aktivitasnya bisa sampai tengah malam. Sekarang saja jam 20.00 sudah tidak ada pembeli,” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Andi, PKL di kawasan Permindo Kota Padang. Andi meminta kepada Pemko Padang agar memberikan tengang waktu kepada para PKL agar dapat berjualan lebih awal. Ia meminta agar Pemko Padang dapat memahami persoalan yang dihadapi para PKL saat ini.

Sementara itu Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kota Padang Desri Tafrial mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terkait Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur jam berjualan PKL di lokasi Permindo.

Ia mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban hingga dilakukan perubahan atau revisi terhadap perwako yang sudah disahkan tersebut. “Para PKL meminta agar jam mereka buka disamakan. Hingga perwako tersebut diubah atau direvisi kita akan tetap terus melakukan pengawasan terhadap para PKL yang melanggar,” pungkasnya. (cr1)