
Salah satu dari 500 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang terancam berhenti kuliah karena tak lagi lolos verifikasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, kemarin (1/2).
Bersama pendamping, salah satu mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa dirinya yang sebelumnya lulus verifikasi sebagai penerima KIP-K melalui jalur mandiri, tiba-tiba di semester kedua sudah tak masuk sebagai penerima program bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari pemerintah itu.
Dia mengaku, mendapatkan informasi dari pihak kampus yang sudah melakukan survei. Hasilnya, dia dikatakan tak memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), padahal sebelumnya di SMA dia sebagai penerima KIP-SMA. Namun saat ini KIP-K-nya tak ditemukan pada sistem pusat.
“Teman-teman lain disurvei, saya tidak. Katanya dana survei tidak cukup, semua ada 800 orang dan yang disurvei hanya 300 orang,” katanya kepada Padang Ekspres di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (1/2).
“Saya berharap ada keringanan dari kampus agar bisa kuliah lagi. Jika tidak bisa membayar, otomatis saya harus rela tidak kuliah lagi. Semoga dengan melapor ke Ombudsman juga ada solusinya nanti,” jelasnya.
Pendamping dari mahasiswa tersebut juga mengatakan, informasi mengenai hal ini juga baru didapatkannya beberapa hari lalu. Informasi yang diterimanya pun dianggap tak beres.
“Bagaimana bisa yang awalnya lulus KIP-K, tiba-tiba sudah tidak terdaftar, padahal kuliah sudah berjalan 1 semester, lalu diminta untuk membayar SPP Rp 5,5 juta per semester dan uang pembangunan sebesar Rp 25 juta,” ucap pendamping yang juga tak ingin diketahui namanya itu.
Uang tersebut katanya harus dibayar tanggal 3 Februari ini karena pada 13 Februari nanti, sudah memasuki masa kuliah kembali. ”Kita sudah bertemu pihak kampus namun statement mereka memberikan dampak tidak baik yakni tak melanjutkan kuliah,” tuturnya.
Saat ini diapun mempertanyakan bagaimana status mahasiswa yang dia dampingi, apakah status KIP-K sudah dicabut atau dinonaktifkan. “Dia berasal dari keluarga tidak mampu dan anak yatim. Saya beranggapan bahwa anak yatim berhak untuk mendapatkan fasilitas dari KIP-K,” ungkapnya.
Ombudsman Perwakilan Sumbar melalui Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidin mengharapkan mahasiswa yang tak lolos verifikasi tersebut bisa segera melaporkan kasus pada Ombudsman agar bisa ditindaklanjuti.
“Beberapa hari ini kami sudah mengamati kasus ini, yakni 500 mahasiswa Unand tidak dianggap sebagai penerima KIP-K kampus merdeka,” ujar Adel. Adel menyampaikan kasus ini memang seharusnya dilaporkan pada pihaknya, untuk bisa mengecek apakah ada problem di sana.
“Misalnya apakah Unand memeriksa data sejak awal penerimaan mahasiswa. Lalu jika diperiksa, apakah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial,” sebutnya.
Beberapa spekulasi diungkapkan Adel, mengapa mahasiswa yang sebelumnya terdaftar, tiba-tiba dianggap tak terdaftar saat ini. Atau katanya juga apakah ini semua permasalahan menyangkut kuota yang misalnya pada awal semester kuotanya 2.000, kemudian pada semester depan kuota penerima beasiswa menjadi 1.500 mahasiswa yang berakibat Unand harus memangkas 500 mahasiswa.
Sebelum ada kejelasan, masih ada beberapa spekulasi lain katanya yakni apakah masalah berada pada DTKS, yang awalnya terdaftar, malah setelah kuliah data para mahasiswa ini terlempar dari DTKS.
“Kabar yang kami dapatkan, Unand juga sudah melakukan survei mengenai hal ini, itu sebabnya masalah ini perlu segera di-clear-kan,” imbuhnya.
Adel berharap, pihak kampus tidak perlu risih dan tertekan bila mahasiswa memberikan laporan mengenai hal ini. “Seringkali ada mahasiswa yang ingin melaporkan kampus, kampus melakukan penekanan pada mahasiswa tersebut. Unand harus sportif,” imbaunya.
Dengan pelaporan dari para mahasiswa, maka Ombudsman bisa memeriksa kebenaran dari kasus dari data formil dan materil. Barulah jika lengkap kami bisa melakukan pemeriksaan pada terlapor (Unand),” sebutnya.
Dari pemeriksaan nanti dijelaskan Adel, akan terlihat apakah terjadi penyimpang. Jika penyimpangan diperbaiki selama masa pemerikasaan, maka laporan akan selesai. Namun bisa juga pihak Unand sudah mengikuti aturan yang ada. Itu sebabnya saat ini belum bisa berandai-andai.
Dilansir dari Jawapos.com, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam sudah memastikan kabar penghentian layanan KIP-K tidak benar. Peristiwa sesungguhnya adalah mahasiswa tersebut memang tidak layak mendapat bantuan pemerintah, berdasarkan hasil verifikasi.
“Saya tanyakan ke Rektor Unand. Dari penjelasan Rektor, ternyata mahasiswa tersebut bukan mahasiswa KIP-K dan tidak pernah menerima KIP-K. Melainkan mahasiswa yang masuk melalui skema KIP Unand,” kata Nizam.
Nizam menjelaskan, program KIP-K hanya untuk anak kurang mampu. Jika tidak masuk kategori tersebut maka harus membayar biaya kuliah seperti anak mampu lainnya. Lebih lanjut, dia memastikan program KIP-K masih berlaku. Bila mahasiswa tersebut memang tidak mampu dan memiliki prestasi akademik yang baik, maka berhak atas beasiswa tersebut.
“Bagi mahasiswa dengan kategori mampu harus membayar biaya kuliah secara normal. Bagi mahasiswa mampu namun mengajukam KIP-K, maka akan langsung dicoret saat proses verifikasi,” lanjut Nizam.
Nizam juga meminta para rektor PTN untuk memastikan tidak boleh ada mahasiswa yang tidak bisa berkuliah karena alasan ekonomi. Tapi sebaliknya juga orang tua atau mahasiswa jangan mengaku miskin dan mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan. “Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu,” tegasnya.
Selain itu, katanya bagi mahasiswa yang sudah berjalan proses perkuliahan namun mendadak menjadi tidak mampu membayar kuliah, maka bisa mengajukan mendapat layanan KIP-K. Apabila memenuhi syarat, maka beasiswa bisa diberikan, meskipun saat awal masuk kuliah bukan penerima manfaat.
Setelah Kemendikbudristek, pihak Unand turut memberikan penjelasan berkaitan dengan kabar sekitar 500 mahasiswa penerima KIP-K Kampus Merdeka yang terancam berhenti kuliah.
Sementara itu, Rektor Unand Yuliandri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penjelasan bahwa beasiswa KIP-K adalah salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun tidak memiliki kemampuan finansial.
“Unand sudah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek No. 10 Tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya,” kata Yuliandri.
Lebih lanjut, persyaratannya pengusulan beasiswa antara lain, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di DTKS Kemensos)
Untuk tahapan pengusulan beasiswa katanya dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP-K yang selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-K akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-K dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri), kemudian menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
“Bagi calon penerima KIP-K yang telah dinyatakan diterima di PT, selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh PT sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-K,” tambahnya.
Berdasarkan tahapan itu, lanjut dia jumlah pendaftar KIP-K yang lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unand adalah sebegai berikut; lulus jadi calon mahasiswa Unand sebanyak 2.349 orang dan kuota yang diberikan oleh kementrian sebanyak 1.301 dengan rincian 479 kuota untuk SNMPTN, 563 untuk SBMPTN, dan 259 SIMA/MANDIRI. Kemudian Unand melakukan verifikasi lanjut atas calon tersebut.
“Dalam proses ini, pada semester I, seluruh pengusul KIP tahun 2022 belum dikenakan biaya sehingga calon penerima dapat memulai perkualiahan dengan tagihan nol rupiah, dengan catatan bahwa jika yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima beasiswa KIP maka diharuskan membayar senilai ketetapan biaya pendidikan normal. Hal ini dilengkapi dengan surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan mahasiswa,” jelas Yuliandri.
Sesuai dengan kuota yang diberikan kementerian, maka dari 2.349 mahasiswa pengusul, Yuliandri menambahkan terdapat 1.048 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi beasiswa KIP sehingga sesuai dengan perjanjian di awal semester 1, yang bersangkutan diharuskan membayar biaya terkait dengan pelaksanaan pendidikan berupa dana pengembangan institusi dan atau UKT.
“Proses verifikasi calon penerima beasiswa KIP ini dilakukan mengikuti peraturan dan pedoman yang dikeluarkan kementerian. Verifikasi dilakukan untuk calon penerima yang terdaftar secara sistem yaitu punya kartu KIP SMA / PKH-KKS / Terdata DTKS sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Persesjen No 10 Tahun 2022,” tutupnya. (cr7)