Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang membatasi jumlah orang yang hadir dan mewajibkan pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap-tiap kecamatan di Kota Padang.
Kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah harus di KUA berlaku sejak seminggu belakangan setelah keluar surat dari Dirjen Bimas Islam,” ungkap Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis kepada Padang Ekspres, Rabu (1/4).
Selain itu, jumlah orang yang hadir untuk menyaksikan pelaksanaan akad nikah akan dibatasi, maksimal 10 orang. “Yang hadir dibatasi. Yang wajib-wajib saja maksimal 10 orang. Sebelum pelaksanaan akad nikah, harus mencuci tangan dulu menggunakan hand sanitizer dan memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Marjanis menjelaskan, masyarakat akan diuntungkan apabila melaksanakan akad nikah di KUA lantaran tidak dipungut biaya. Sementara kalau dilaksanakan di rumah biayanya Rp 600 ribu. Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini Kemenag Kota Padang belum menerapkan akad nikah online melalui teleconference. Sebab, katanya, penandatanganan surat nikah harus dilaksanakan secara langsung.
Selain itu, Marjanis mengatakan, akad nikah merupakan suatu yang sakral sehingga tidak bisa dilaksanakan secara online melalui teleconference. Dan pelaksanaan akad nikah juga harus berhadapan dan bersalaman langsung.
Sejauh ini, sebutnya, belum ada pelaksanaan akad nikah yang dibatalkan atau diundur karena adanya wabah pandemi Covid-19.
“Yang dibatalkan atau ditunda tidak ada. Yang ada diwakilkan ke ahli nasab setali darah atau pihak KUA. Kami mencatat, ada 5 akad nikah yang diwakilkan. Seperti di Kecamatan Kototangah, Lubukkilangan, Pauh, Kuranji, dan Lubukbegalung,” tukas Marjanis. (*)