Berkas Kasus Cabul Dinyatakan Lengkap

28
ilustrasi kasus pencabulan. (jawapos.com)

Berkas kasus dugaan pencabulan dua anak perempuan yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun di Kompleks Cendana Mataair, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan khusus tersanga berinisial A, 16, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka berkas kasus untuk A dinyatakan telah lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, Kamis (2/12).

Selanjutnya pihak kejaksaan akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II. “Jika tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke kami maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka A yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya 16 tahun, dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Malam Ini, Pesantren Ramadhan Serentak di 1.380 Masjid-Mushala di Kota Padang

“Ancaman hukuman terhadap ABH adalah setengah dari orang dewasa, karena usianya masih di bawah umur,” jelasnya.

Budi menilai kasus kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi.

“Semua pihak harus berperan dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di kota setempat, mulai dari orang tua, tokoh adat, agama, dan instansi terkait,” ujarnya. (idr)