Berkas perkara dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Kotolua, Kecamatan Pauh, Kota Padang dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal segera dilakukan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada Padang Ekspres, Kamis (3/3) mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Selasa (1/3). “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua. Kita targetkan minggu depan akan dilakukan tahap dua,” ungkap Therry.
Di sisi lain, lanjut eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini juga telah keluar. Nilainya lebih kurang Rp 260 juta.
“Kerugian keuangan negara itu setelah adanya pengembalian secara bertahap dari tersangka EO sekitar Rp 43 juta kepada Kejari Padang selama penyidikan berlangsung,” kata Therry.
Namun, Therry menegaskan, itikad baik berupa pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersangka EO tidak akan menghentikan proses hukum. “Hanya saja akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim, yang akan meringankan tersangka nantinya di persidangan,” tutur Therry.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejari Padang menetapkan Manager KSPPS BMT Kotolua tahun 2010-2019 berinisial EO sebagai tersangka Kamis (9/12) lalu. EO ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum.
EO diduga telah menggelapkan uang KSPPS BMT Kotolua Kecamatan Pauh senilai Rp 267 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tersangka EO belum ditahan penyidik. Sebab, sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu unsur subjektif dan objektifnya belum terpenuhi.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2021 lalu setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat.
Pada tahap penyelidikan ditemukan informasi bahwa pada tahun 2010, KSPPS BMT Kotolua Kecamatan Pauh mendapat dana hibah Rp 300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Namun sejak tahun 2016, tersangka EO tidak lagi menyetorkan kas KSPPS ke rekening KSPPS Kotolua Kecamatan Pauh. Penyelidikan lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Maret 2021. Hasil penyidikan ditemukan adanya pencairan pembiayaan fiktif pada tahun 2019-2020 yang dilakukan tersangka EO senilai Rp 324 juta.
Pembiayaan fiktif yang dilakukan tersangka EO sebanyak 44 kali. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi pembiayaan dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM KSPPS. Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan.
Kejari Padang juga menyita 193 dokumen terkait kasus dugaan korupsi ini. Hasil Audit nilai kerugian negara sebesar Rp 267 juta. Namun demikian, EO telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejari Padang senilai Rp 43 juta yang diduga berasal dari dana KSPPS BMT Kotolua yang diduga telah dikorupsi.
Uang itu diserahkan langsung dengan kesadaran sendiri oleh tersangka ke Kejari Padang. Usai diterima, uang tersebut langsung dikembalikan Kejari Padang ke kas negara melalui Bank BNI. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Pasalnya, pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghilangkan tindak pidana. (idr)