
Sopir angkot yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, berhasil diamankan polisi, Selasa siang (4/1).
Sopir angkot tersebut diketahui bernama Ryan. Dia diamankan setelah diburu polisi lantaran kabur pascakejadian kecelakaan yang menewaskan satu pengendara dan satu pengendara lainnya luka berat, Senin pagi (3/1).
Kasat Lantas Polresta Padang Resor AKP Alfin mengatakan, sopir angkot itu diamankan di kediamannya di daerah Kasang, Kabupaten Padangpariaman.
“Dia diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Sumbar. Saat kejadian, sopir angkot ini kabur setelah kejadian,” ungkap Alfin. Kini sopir angkot tersebut tengah diperiksa di Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polresta Padang.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang Ipda Arisman menambahkan, sopir angkot tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara maksimal enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Arisman.
Diberitakan sebelumnya, satu orang tewas dan satu orang luka berat dalam insiden kecelakaan yang terjadi di depan OTO Kredit Motor Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/12) sekitar pukul 07.15.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, Angkot Toyota BA 1728 QU kontra dua sepeda motor Honda Beat BA 2020 OC dan sepeda motor Yamaha Xeon BA 2243 BP.
Pengendara angkot tersebut masih dalam penyelidikan. Sementara sepeda motor Honda Beat BA 2020 OC dikendarai korban berinisial E, 37, dan sepeda motor Yamaha Xeon BA 2243 BP dikendarai korban berinisial MA, 21.
Pengendara berinisial E mengalami cedera kepala dan luka berat di badan dan meninggal di lokasi kejadian. Untuk pengendara MA mengalami luka robek pada bagian wajah, tangan kiri patah, kaki luka lecet.
Diduga Rem Blong
Sementara itu, menurut pengakuan sopir angkot Ryan saat pemeriksaan mengatakan pada saat kejadian kecepatan kendaraan sekitar 60 Km/per jam. “Saya datang dari Pasar Alai menuju Siteba. Saat itu, kecepatan angkot yang saya kendarai sekitar 60 Km/per jam,” ujarnya.
Ia menyebutkan posisi sepeda motor korban berada di depan kendaraannya. “Pada saat kejadian, saya berusaha menginjak rem, namun angkot ini tetap berjalan, lalu saya oper ke gigi satu dan gigi dua, makanya baru berhenti,” ungkapnya. (idr/rid)