Warga Pemegang Suket Diminta Segera Ambil E-KTP

61

Sejak Agustus 2020, ternyata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang telah menyelesaikan pencetakan e-KTP. Karena itu, bagi masyarakat yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan (suket) agar bisa mengambil e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan sesuai kartu keluarganya masing-masing.

“Per-Agustus 2020 lalu, suket-suket itu sudah kita cetak dan didistribusikan e-KTP-nya ke kelurahan atau kecamatan. Silakan datangi kantor camat atau lurah sesuai domisili untuk mengambil e-KTP-nya,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Fauzan Ibnofi.

Namun, bila e-KTP tidak ketemu, dipersilakannya mengajukan melalui pelayanan online dan petugas akan memverifikasinya kembali.

“Apabila memang ternyata belum sama sekali dicetak, akan kami cetak ulang. Apabila ternyata sudah dicetak dan masih berada di kantor kecamatan atau kelurahan akan kami beritahu melalui jawaban aplikasi via email,” jelasnya.

Fauzan Ibnofi menambahkan dalam penyerahan e-KTP ke kecamatan atau kelurahan selalu dilengkapi berita penyerahan antara Disdukcapil dan pihak kecamatan atau kelurahan.(rel)