Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
“Ada sekitar 20 saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton tidak sekaligus,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada Padang Ekspres, Selasa (5/4).
Meski tidak mau menyebut secara rinci siapa saja pihak yang akan diperiksa, namun ia mengungkapkan pemeriksaan akan dilakukan minggu depan.
“Belum bisa kami sebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Yang jelas pemeriksaan mulai minggu depan. Sekarang kami sedang melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” sebut Therry.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.
Pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.
Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait.
Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang. (idr)