Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja

39
TAK BERKUTIK: Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang.(IST)

Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran ganja di Kota Padang. Ini setelah polisi berhasil mengamankan 3 kilogram ganja dari tangan pelaku berinisial RT, 37, warga Wisma Lapai Jaya, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Kasatres Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Kamis (6/1) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (4/1) sekitar pukul 22.00.

“Dari tangan pelaku, kita amankan tiga kantong asoi dan satu paket berisi narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram yang diduga bakal diedarkan di Kota Padang,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis ganja.

Mendapat laporan itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Diketahui pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti tiga kantong asoi warna hitam dan satu paket terbungkus plastik hitam dibalut lakban berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit HP.

Baca Juga:  Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Galakkan Sosialisasi Gemarikan

Setelah diinterogasi, lanjut Dedy, pelaku mengakui barang tersebut milik atau dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang ini diduga akan diedarkan di sekitar Kota Padang. Dari mana pelaku mendapatnya sedang kita selidiki,” tutup Dedy. (idr)