
Sebanyak 30 reklame toko di beberapa daerah Kota Padang dibongkar, akibat tidak mengindahkan imbauan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang untuk membayar pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menjelaskan pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) reklame triwulan I tahun 2023.
“Hari ini pembongkaran dilakukan mulai dari Jalan Proklamasi, sepanjang daerah Jati, menuju Alai Parak kopi sampai arah Steba dan jalan Bypass kembali lagi ke Pusat Kota,” ujarnya.
Dia menyebutkan hari ini (7/3) pihaknya menargetkan 30 pembongkaran reklame yang belum membayar pajak. Mulai dari reklame toko elektronik, toko perlengkapan bayi, kafe, dan semacamnya.
“Alhamdulillah dari target yang ditetapkan untuk PAD reklame triwulan I sebesar Rp2,5 miliar sudah tercapai bahkan melebihi, dan capaian hingga hari ini (7/3) sudah setara dengan angka capaian triwulan I tahun 2022 lalu yaitu sekitar Rp3 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ikrar menyampaikan selama pembongkaran saat pendekatan persuasif kebanyakan wajib pajak beralasan vendor yang jauh, sehingga kesulitan untuk membayar pajak reklame tersebut. Padahal pihak Bapenda Padang telah menyurati sesuai prosedur, sebanyak 3 kali.
“Akan tetapi para wajib pajak tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ucapnya pada Padang Ekspres saat memimpin penertiban di Jalan Alai Parak Kopi, Selasa (7/3).
Pembongkaran tersebut dilakukan bersama beberapa orang tim Satpol PP Padang. Dimana pada saat penertiban tampak setiap reklame dibongkar sekaligus bersama tiangnya. (cr4)