Imigrasi Padang Kembali Deportasi WNA Malaysia

23
DEPORTASI: Proses pendeportasian WNA berinisial N (memakai jilbab) di Bandara Soekarno Hatta.(IST)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya Malaysia.

Tindakan deportasi dilakukan lantaran WNA perempuan berinisial N itu telah melanggar aturan keimigirasian yakni melebihi izin tinggal atau over stay dari batas waktu yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, deportasi dilakukan sesuai SK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Nomor W.3.IMI.IMI.1-0894.GR.03.09 tahun 2022.

“Jadi yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Napis, Rabu (6/4).

Dalam aturan itu, WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya namun masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal harus deportasi.
Tindakan deportasi, lanjut Napis, telah dilakukan Kamis (31/3) lalu.

WNA yang bersangkut bersama petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 dan tiba pukul 12.10.

Setelah check in di Konter Air Asia pukul 16.30, dilakukan serah terima pendeportasian kepada pejabat Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:  Belasan Motor Guru Terbakar, Ditemukan Tabung Gas di Lokasi Kejadian

“Lalu yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur Malaysia dengan nomor penerbangan Air Asia QZ 202 pada pukul 18.15 WIB,” ucap Napis. (idr)