
Meski sudah ditentukan jam boleh buka, namun masih ada warung makan yang nekad buka lebih awal. Dua pemilik warung makan di Kota Padang ditegur petugas Satpol PP karena kedapatan buka pada siang hari, Rabu (6/4).
Padahal, sesuai aturan, jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00. “Ya, kita menemukan oknum pedagang yang berdagang nasi di siang hari, tepatnya di Pasar Raya Kota Padang,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar.
Ia menjelaskan, Satpol PP Padang mengetahui adanya warung nasi buka ini berasal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan ada warung nasi yang melanggar jam operasional usaha, yang telah tertuang dalam surat edaran Wali kota Padang.
“Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka, namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan. Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP,” jelasnya.
Petugas melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, serta pedagang diberikan surat edaran Wali Kota agar dapat melihat dan memahami apa yang telah dilanggar.
Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya surat edaran kepada pedagang yang melanggar, berharap pedagang tidak melanggar jam operasional usaha yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi kami sampaikan, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga trantibum di Kota Padang,” tegasnya.
Edrian juga mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Mari besama-sama menghormati orang yang melaksanakan puasa, kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi SE Wali Kota Padang,” ungkapnya.
Edrian menegaskan, jika nantinya kedapatan ada pengusaha yang melanggar, maka akan diproses menurut aturan yang berlaku. Ia tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai rugi karena ditertibkan petugas.
“Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, mulai puasa pertama Satpol PP sudah bergerak mengawasi seluruh tempat makan, kafe, tempat hiburan malam, beserta fasilitas yang disediakan hotel di Kota Padang.
“Setiap hari, petugas selalu memantau agar tidak ada pengusaha yang menyimpang nantinya,” kata Mursalim.
Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya bulan Ramadhan nantinya. Jika nantinya ada yang melanggar akan dipastikan menerima sanksi yang berlaku. Terakhir Mursalim mengimbau kepada seluruh pengusaha-pengusaha di Kota Padang agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. (cr4/cr6)