Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan kereta api (KA). Kali ini melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dengan Kereta Api (KA) Sibinuang di perlintasan KA Linggar Jati, Kelurahan Parupuktabing, Kecamatan Kototangah, kemarin, sekitar pukul 07.20.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, mobil dengan nomor kendaraan BK 1023 HH mengalami kerusakan parah pada bagian depan kendaraan. Mobil tersebut diketahui oleh DY, 44, warga Perumahan Filano Mandiri B2, Kelurahan Parupuktabing, Kecamatan Kototangah.
Kapolsek Kototangah AKP Afrino membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, mobil Toyota Avanza tersebut dikendarai oleh DY, 44, warga Perumahan Filano Mandiri B2, Kelurahan Parupukbabing, Kecamatan Kototangah.
“Saat mobil hendak keluar dari tepi banjir kanal Linggar Jati yang akan melintasi pelintasan kereta api, kemudian diwaktu yang bersamaan datang KA Sibinuang dari arah Pariaman menuju Padang. Sesampainya di lokasi tabrakan pun tak terhindarkan,” katanya.
Ia menambahkan, kereta api menabrak mobil pada bagian belakang yang menyebabkan mobil berputar. Beruntung dalam peristiwa tersebut, pengemudi mobil tidak mengalami luka serius, namun kondisi mobil sangat rusak parah di bagian depan.
“Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta api sempat terhambat. Sedangkan kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir hingga Rp 40 juta,” pungkasnya.
Terpisah, Humas KAI Divre II Sumbar Yudi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BTP Kelas II Padang Supandi dalam pernyataan tertulis mengatakan bahwa kecelakaan terjadi antara kereta api PLB B1A (Sibinuang relasi Naras-Pauh Lima) dengan dua minibus dengan nomor polisi BK 1023 HH dan T 1253 FV pada Selasa (7/3) pukul 07.27 WIB di jalan Prof. Dr. Hamka Km 15+900. Kecelakaan diakibatkan temper mobil yang menyangkut perlintasan tersebut. (cr1/cr5)