Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

12
Aris Junaidi

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang menyatakan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tak ada unsur-unsur yang memicu terjadinya pembatalan puasa diakibatkan oleh vaksinasi tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam, Aris Junaidi kepada Padang Ekspres saat dijumpai di Kantor Kemenag Padang, kemarin.

“Dalam hal ini, kita berlandaskan pada Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Di sana dijelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu ke mulut, namun dengan tujuan untuk kesehatan,” ungkapnya.

Jadi, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Sepanjang tidak mengundang bahaya dan mengancam kerusakan, hal tersebut boleh-boleh saja. Tujuannya kan baik, untuk kekebalan tubuh, walaupun ramadhan, kekebalan tubuh kita harus terjaga,” jelasnya.

Namun tindak lanjut hal tersebut belum diarahkan dari Pusat apakah nantinya akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat atau hal-hal lainnya terkait vaksinasi pada saat menjalankan puasa Ramadhan 1443 H.

Baca Juga:  Alfin Alfarisi Wakili Padang Jadi Paskibraka Nasional, Wako Beri Bonus Rp5 Juta

“Kita belum menerima arahan dari pemerintah pusat mengenai sosialisasi vaksinasi Covid-19 pada saat puasa. Setelah adanya arahan dari pusat baru nanti akan kita laksanakan tindak lanjutnya,” tutupnya. (cr5/cr6)