Buku Restorasi Keadilan Diluncurkan di Sumbar

45

Restorative justice (Restorasi Keadilan) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Hal itu menjadi bahan diskusi akademis dalam peluncuran buku Restorasi Keadilan Tinjauan Perkara SNI Suap dan Gratifikasi Studi Kasus Xaveriandy Sutanto Dan Memi Kho. Peluncuran buku dilakukan di aula pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (08-12).

Buku Restorasi Keadilan ditulis oleh wartawan senior, Pitan Daslani. Buku yang berisi 10 bab itu mengangkat studi kasus terhadap kasus SNI, suap dan gratifikasi Xaversiandy Sutanto dan Memi Kho. Pitan Daslani, yang juga penulis beberapa buku tersebut, menilai bukunya kali ini memuat materi akademis yang lebih dari terbitan sebelumnya.

“Banyak pakar hukum yang bicara terkait studi kasus tersebut,” terang Pitan Daslani yang juga staf ahli Ketua DPD RI itu

Selain menguak sisi lain dari kasus pimpinan PT Rimbun Padi Berjaya produsen gula berlian jaya itu, Pitan juga merangkum pandangan akademisi hukum. Dalam kegiatan hadir beberapa ahli dari berbagai Universitas ternama sebagai pembedah buku yaitu Prof. Dr. Eman Suparman (Unpad), Prof Dr. Sutekti (Undip), Prof Dr. Elwi Danil (Unand), Prof. Dr. Esmi Warasih Pudjirahayu, SH, Ms, Dr. Maqdir Ismail (Al Azhar Jakarta) dan Dr. Abdul Jamil (UII Jogya).

Baca Juga:  Enam Pasangan Muda-mudi Diamankan di Jalan Protokol, Ada Minuman Beralkohol

Dalam diskusi akademik itu, banyak hal yang menjadi kajian para akademisi. Umumnya akademisi menyambut baik isi buku dan mendukung apa yang telah dilakukan kejaksaan dan kepolisian dalam restorasi keadilan. Diharapkan diskusi akademik itu juga akan membantu penegak hukum untuk membuat keputusan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat. (*)