Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 dari lembaga auditor.
“Permintaan audit telah kita kirim ke lembaga auditor minggu lalu. Jadi sekarang kita masih menunggu,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kepada Padang Ekspres, Rabu (8/12).
Therry menjelaskan, hasil audit diperlukan untuk menghitung dan menentukan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 tersebut.
“Hasil audit juga untuk menguatkan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini. Therry menyebut, hasil penghitungan sementara penyidik Kejari Padang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar.
Kerugian negara timbul setelah ditemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dan pembayaran ganda transportasi pengurus KONI Padang dalam anggaran tahun 2018, 2019, dan 2020.
“Sambil menunggu, proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah saksi masih kita periksa. Jika telah keluar hasil penghitungan kerugian negara maka akan kita tetapkan tersangka,” sebut Therry.
Meski belum ada penetapan tersangka, sejumlah pengurus KONI Padang telah mengembalikan uang senilai Rp 13.210.000 kepada Kejari Padang. Uang tersebut diduga berasal dari dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang diduga dikorupsi.
“Kita meminta para pihak yang telah menerima uang terkait dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 tidak sesuai ketentuan agar segera mengembalikan ke Kejari Padang,” ujar Therry.
Therry mengungkapkan, pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini tidak akan menghentikan proses penyidikan dan menghilangkan tindak pidana. “Uang itu nanti akan kita jadikan barang bukti dan akan dikembalikan ke negara,” kata Therry.
Pada tahap penyidikan Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Para saksi tersebut mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak pengurus KONI Padang, pihak Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.
Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin: 02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. (idr)